Kamis, 09 Agustus 2012

Refleksi 67 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Di Labuhanbatu Utara

Refleksi 67 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia
Di Labuhanbatu Utara
(LABURA)
Oleh : Muslim*


Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelum kita memulai kilas balik terhadap 67 (enam puluh tujuh) tahun perjalanan kemerdekaan RI dilabura maunya kiranya kita sedikit berefleksi pada masa-masa pra kemerdekaan, yang diproklamirkan kemudian pada 17 Agustus 1945 oleh dwitunggal proklamator yaitu bung Hatta dan Bung Karno. Dengan segala keterbatasan dan konflik mewarnai proses berlangsungnya peristiwa Proklamasi di Jakarta oleh para intelektual Indonesia saat itu. Kontradiksi antara kaum muda dengan kaum tua berujung kepada terjadinya peristiwa rengasdenglok, dimna pemimpin yang populis pada saat itu dalam metode perjuangan yang kooperatif dengan metode diplomasi memunculkan dua nama Ir.Sukarno dan Dr.Moehammad Hatta, sebagai seseorang yang dianggap pantas dalam memimpin dan merintis negra baru Indonesia.
Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan pengangsaan No.1 itu menandai kemerdekaan secara de yure dari imperial-kolonial Jepang yang kemudian ditandainya bergerak masuk belanda untuk menjajah kembali Indonesia setelah pihak Poros kalah dalam perang Dunia  II, namun proklamasi ini telah membangkitkan kembali semangat perlawanan rakyat indonesia yang secara umum jawa sebagai bentuk representasi Indonesia dikuasai selama 350 tahun. Dengan waktu yang memekan 3,5 abad itu telah membentuk suatu paradiogma budak didalam mental bangsa indonesia sampai akhirnya sukarno mampu membangkitkannya kembali dengan pidato-pidato bernuansa Nasionalisme dalam setiap kesempatannya mengeluarkan orasinya. Mental yang telah lama berkarat dalam pemikiran rakyat yang saat itu sangat rendah tingkat pengetahuannya. Politik etis yang diberikan belanda pada tahun 1800-an ternyata tidak mempu memompa semangat perlawanan rakyat akan ketertindasaannya akan imperialisme negara-negara barat yang kala itu beru merintis dunia industrinya.
Mental Budak itulah yang mengakibatkan rakyat indonesia pada saat itu yang bumi, air, dan udaranya dihisap sepenuhnya untuk kepentingan kaum kolonial, sehingga tanah belanda yang dasarnya adalah dataran rendah dapat mengapung dengan menghisap kekayaan alam indonesia sehingga negeri belanda itu dapat bertahan akan badai laut yang mengikis tanahnya. Namun hal itu tidak disadari oleh rakyat saat itu karena memang rakyat pada saat itu dihadapkan pada penjajahan yang tidak saja menguasai jasmani rakyat indonesia tetapi juga menguasai rohani rakyatnya. Sehingga rakyat indonesia tidak terfikir untuk mengambil Hak-haknya yang sejatinya telah diberikan Tuhan yang maha esa di tanah kelahirannya, sedangkan bangsa kulit putih datang menjajah ke tanah kelahirannya. Makanya tidak mengherankan banyak sebenarnya fenomena ketidakpedulian rakyat pada penjajahan yang berlangsung. Karena mereka harus tetap bertahan hidup dengan keadaan yang serba keterbatasan, tanpa sempat memikirkan mengapa mereka mengalami keadaan yang sangat tidak ber-perikemanusiaan. Jika kita mau membuka referensi sejarah sosial budaya masyarakat indonesia maka akan terlihat berbagai kelas-kelas dimasyarakat yang sengaja dibentuk oleh kolonial sebagai bagian politik Aperthaidnya, dimana kelas terdiri dari kelas Eropa, Kelas Timur, Kelas Indo dan Kelas Pribumi.
Keadaan masyarakat sebelum kemerdekaan sangat dapat melihat jelas siapa musuh bersamanya, namun kontradiktif hidup di dalam kelas pribumi itu sendiri ternyata melahirkan beberapa kelas lagi. Dimana kelas itu terdiri dari para wedana yang berlatar belakang kaum priyayi, kaum pedagang, kaum tuan tanah, dan kaum miskinnya. Disinilah dapat kita lihat bahgaimana sebenarnya Bung karno mendamaikan beberapa kelas pribumi itu sendiri dengan semangat nasionalismenya, yaitu semangat sama-sama merasakan penjajahan di atas bangsa di kawasan Nusantara. Diman perbedaan kepentingan mengakibatkan panjangnya perjalanan pembebasan rakyat indonesia dari ketertindaannya atas penjajahan kolonialisme. Karena setiap kelas tidak akan mau bersatu untuk sama-sama berjuang melawan musuh bersamanya yaitu negara-negara kolonialisme yang menghisap sumber daya bangsanya.
Lantas setelah merdeka perjalanan panjang proklamasi berlanjut hingga tahun 2012 dengan umur yang terbilang masih seumur jagung dari bangsa-bangsa didunia yang pernah merdeka dari penjajahan. Pancasila sebagai ideologi bangsa telah menjadi panduan bernegara dan berbangsa. Dan UUD 1945 sebagai jalan mencapai cita-cita pancasila itu sendiri.
Namun pada saat 67 tahun kemerdekaan indonesia sangat banyak permasalahan yang sangat ironis, mulai dari kasus perampasan hak-hak rakyat, sampai kasus KKN yang menjadi isu utama rakyat dalam melihat kebobrokan Pemerintah yang menjalankan kemerdekaan Indonesia yang telah diperjuanakan para bapak pendiri bangsa dengan cucuran keringat, airmata dan Darah, tidak dihargai dengan menjalankan pemerintahan yang bertujuan mensejahterakan rakyat secara umum sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Hampir sama dengan keadaan rakyat indonesia periode pra kemerdekaan yang tidak mampu menyatukan diri dalam melihat musuh bersama dan bersatu melawan musuh itu, malah melihat musuh itu adalah oknum-oknum pengusa. Ini merupakan suatu hal yang salah kaprah dimana keadaan rakyat indonesia yang telah memiliki pengetahuan.
Saya secara individu menilai bahwa ditengah ketidakpercayaan rakyat pada pemerintah saat ini sangat rentan di pengaruhi oleh kasus-kasus Korupsi dikalangan pejabat negeri ini yang terekspos oleh medialah yang membuat berang rakyat, dimana uang dari hasil keringat rakyat dimakan secara seenaknya oleh pejabat negara. Namun satu hal yang harus kita garis bawahi bahwa benih-benih korupsi itu tidak tumbuh dikarenakan takdir, ada proses yang panjang yang melahirkan suatu budaya korupsi yang mengakar kepada suatu sistem yang mengakui kepemilikan pribadi dengan kekuatan kodalnya biasa disebut Sistem Kapitalistik oleh para intelektual sekarang.
Budaya gratifikasi dari pedagang tionghoa kepada para pejabat belanda yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan industrialnya, terbukti mampu memuluskan kepentingan para pedagang tionghoa dalam mengsisap para petani di kebun-kebun belanda dengan hubungan kerjasama dagang yang monopolistik dikawasan kebun sehingga para petani hany bisa bertransaksi hanya pada pedangang tionghoa itu. Namun setelah itu tertinggal jauh karena kemerdekaan indonesia, metode ini kembali digunakan pengusaha yang menanamkan modalnya di Indonesia Paska tahun 65. Demi memuluskan investasinya sebagai bagian dari penyelamatan krisis dunia paska perang dunia II , maka pembangunan infrastruktur merupakan hal mendesak bagi dunia industri. Dan di indonesia proses inilah yang terjadi dengan berami-raminya investor masuk menghisap SDA indonesia , sebagai imbalannya pemerintah dalam hal ini Suharto di suap oleh pemodal untuk melancarkan kepetningannya. Oleh karena itu jangan heran bila kroni-kroni suharto menjadi konglomerat, karena memakan uang suap dari pemodal dan pinjaman luar negeri Indonesia IMF dan lembaga ekonomi dunia lainnya, sampai tahun 1997 jatuh tempo pembayaran hutang ke IMF , yang berujung pada krisis politik di indonesia sampai lengsernya suharto. Dan hal ini yang terus berlanjut sampai sekarang, makanya jangan heran ketika ada kasus korusi pasti akan menjerat pengusaha yang bekerja sama dengannya. Dengan penjelasan diatas kiranya kita dapat melihat jelas musuh bersamakita saat ini, yang bukan saja hanya para Koruptor, tetapi juga para Pemodal yang Tamak dan Serakah.
Bagaimana Kondisi Labuhanbatu Utara sebagai suatu kabupaten yang baru mekar dari kabupaten Labuhanbatu yang konon termashyur dengan kekayaan kebun sawit dan karetnya. Resmi berdaualat pada tanggal 21 Juni 2008, dengan keluarnya UU No.23 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten di Indonesia pada tahun 2008. Mengakibatkan semakin kompleksnya dinamika sosial di Labura, dengan adanya birokrasi baru ditingkatan kabupaten baru. Hal ini yang secara dasar dipahami oleh para perintis dan penggagas kabupaten baru di sebelah utara Labuhanbatu guna mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat dengan terbentuknya kabupaten baru. Harapannya opini dan anspirasi rakyat dapat di akomodir dengan cepat dan baik. Namun dari 4 (Empat) tahun setelah lahirnya labura, ternyata belum memberikan perubahan yang signifikan di tengah-tengah masyarakat, dari tingkatan ibukota kabupaten hingga ke basis masyarakat di desa bahkan didusun-dusun. Labura yang saat ini dipimpin oleh Khairuddinsyah di tingkatan Eksekutif, Ali Tambunan di Legislatif tidak mampu mengayomi masyarakatnya secara lebih arif dan bijaksana. Karena berbagai kebutuhan mendasar masyarakat saat ini tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat labura. Dari mulai infrastuktur sampai regulasi yang di kerjakan tidak pernah menjawab kebutuhan masyarakat.
Tidak heran jika dua tahun belakangan gelombang demonstrasi terus bergulir menuju gedung DPRD LABURA dan Kantor Bupati Labura, sebagai bentuk protes dan kekecewaan masyarakat yang telah di dzolimi oleh para pemodal yang konon katanya membangun LABURA dengan investasinya. Cara-cara kekeluargaan yang di lalui rakyat ternyata tidak cukup ampuh mengetuk pintu hati para pelayan rakyat untuk mewujudkan masyarakat yang adil secara sosial, dan sejahtera secara ekonomi.
Senada dengan dinamika demokrasi yang menjalar ke Kabupaten baru ini, sangat terlihat jelas akibat keadaan sosial ekonomi masyarakat, terutama keadaan buruh, tani, Pemuda dan rakyat miskin pada saat ini yang mendominasi struktur sosial masyarakat, selain para pemodal yang secara kuantitatif jauh lebih sedikit ketimbang kelas sosial diatas. Dan di Labura sendiri belum pernah mengalami perbaikan setelah kabupaten baru ini lepas dari kabupaten induknya.
Keadaan Buruh.
Keadaan buruh di Labura sendiri saat ini masih jauh dari  kategori sejahtera Selain upah rendah, hak-hak normatif seperti jaminan keselamatan, kematian, kesehatan dan jaminan hari tua serta, alat dan perlengkapan kerja selalu diabaikan pihak perusahaan. Namun juga penghisapan terhadap para burh juga secara halus terjadi di perusahaan-perusahaan di labura yang di dominasi oleh perusahaan perkebunan sawit dan karet ini juga mengeksploitasi tenaga-tenaga buruh secara tidak manusiawi. Dengan memakai “Sistem Kernet” untuk memenuhi target kerja yang dibebankan kepada buruh sawit,sehingga buruh harus melibatkan Kernet (Pembantu) yang biasanya adalah anggota keluarga inti dari seorang buruh pemanen yang bekerja di Perkebunan Sawit. Ini adalah bentuk upaya informalisasi hubungan kerja terhadap buruh perkebunan. Kemudian Sanksi berupa denda yang ditetapkan perusahaan secara sepihak terhadap buruh sebesar antara Rp 3.000 s/d Rp 20.000 per kasus kesalahan. Kesalahan buruh ditentukan sepihak oleh perusahaan tanpa ada pembelaan dari buruh. Akumulasi denda dipotong secara langsung saat gajian. Kemudian pemberian Target kerja yang diluar kemampuan wajar. Yaitu Target kerja pemanenan bagi buruh sekitar 1 - 2 ton per hari. Peralatan kerja yang tidak memadai dan tidak diberikan sepenuhnya perusahaan. Peralatan kerja bagi buruh pemanen dan perawatan harus dibeli sendiri oleh buruh, meskipun terkadang sebagian kecil dibayar setengah oleh perkebunan. Contohnya sarung tangan, egrek dan dodos, angkong/beko, kaca mata, helm, sepatu bot, seragam pakaian, dan masker. Serta Buruh harian lepas harus menanggung sendiri biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja. Padahal buruh bekerja di bagian produksi utama dengan kewajiban kerja yang sama dengan buruh tetap. Sedangkan bagi buruh tetap hanya ditanggung biaya pengobatannya saja, tanpa ada biaya pemulihan. Adalagi Fasilitas umum di perkebunan tidak layak pakai seperti perumahan, listrik, air, jalan, poliklinik dan sekolah. Dan tidak terakses dengan baik oleh para buruh. Dan yang terakhir adalah kekebasan buruh untuk berserikat sering kali dipersulit untuk mendirikan serikat buruh selain Serikat pekerja yang bersifat oportunis dan pragmatis.[1]
Keadaan Petani.
Kemudian nasib kaum tani Labura, yang sampai saat ini hampir mayoritas rakyat di kabupaten ini masih menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Namun dalam kenyataannya amanat dan semangat PANCASILA yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 yang merupakan dasar pendistribusian tanah untuk rakyat demi tercapainya semangat Sila-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Tidak dapat terlaksana kendati masyarakat yang memintanya sudah memenuhi semua prosedur untuk dapat menerima tanah yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
Jika kita bedah kasus tanah di Labura ternyata ada banyak kasus sengketa tanah yang terjadi antara petani, ataupun kelompok tani yang mengalami sengketa dengan Pengusaha. Sebut saja yang masih segar di ingatan kita tentang pembakaran 80 unit rumah tempat bermukim petani di Dusun Lubuk Pinang, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu yang di latar belakangi peristiwa rekleaming lahan PT.SLJ yang telah habis izin HGU nya pada tanggal 19 April 1999  yang ternyata masih masuk kawasan hutan Register berdasarkan Surat Badan Planologi Departemen Kehutanan No. S.293/VII-PW/2005. Namun kendati belum memiliki izin resmi mengelola hutan itu PT.SLJ yang dimiliki oleh Johan (Chingkun) masih tetap melukan kegiatan produksi dan mengoukupasi lahan sekitar sehingga para petani Karya Lestari Dan Penghijauan yang menduduki lahan untuk meneruskan penghidupan mereka di kriminalisasi dengan kasus pencurian. Yang atas  nama hukum sebenarnya lahan dan tumbuhan itu adalah milik negara. Hingga akhirnya 16 orang ditangkap dan 1 orang masih di bawah umur. Kemudian kasus perampasan tanah Koptan Trans yang dilakukan oleh PT. NAGALI dan pengusaha Abak yang merupakan tanah cadangan untuk transmigrasi di Desa Sonomartani. Adalagi kasus perampasan tanah ulayat di desa Sidodadi, Merbau Selatan (Marsel), yang dilakukan PTPN III seluas 72 Ha yang telah dikuasai kelompok tani sejak tahun 1968, namun dirampas dengan alasan ganti rugi yang sampai saat ini tidak terbukti perjanjian ganti rugi itu sendiri. Serta kasus perampasan tanah rakyat oleh PT.Smart, salah satu korporasi yang memiliki lahan sawit yang luas di Indonesia juga melakukan perampasan tanah milik masyarakat sejak tahun 1969 seluas 6000 Ha, hingga terjadinya tragedi penembakan di saat petani melakukan aksi pemblokiran jalan dengan menumbang sawit perkebunan itu.
Gambaran kasus tani diatas menceritakan bagaimana petani yang seharusnya diberikan lahan pertanian namun malah dipaksa untuk tidak memiliki tanah akibat keserakahan para pemodal yang katanya memberikan pajak dan pendapatan ke kabupaten ini. Kebanggan pemerintah kabupaten ini memiliki banyak perusahaan yang seharusnya membina dan mengarahkan rakyat untuk mencapai kesejahteraan ternyata malah menindas dengan serakah dan keji. Dan selain kasus tanah beberapa kasus krisis pupuk, bibit bermutu juga terjadi di beberapa tempat di labura, terbukti dari hasil produksi tanaman masyarakat yang seharusnya bisa optimal membantu pendapatan ternyata masih mengalami keterlambatan pertumbuhan akibat mahalnya harga pupuk di pasaran, serta bergantinya kawasan persawahan menjadi ladang sawit juga turut menjadikan pasokan beras labura menipis sehingga kerap kali harus mendatangkan dari kabupaten lain. Disini kita dapat melihat bagaimana sejatinya peranan pemeritah kabupaten labura belum mampu mengayomi dan melayani rakyat sesuai dengan apa kebutuhan rakyat. Karena kerap kali pemerintah menganggap sebelah mata posisi petani, yang sejatinya merupakan tulang punggung kemajuan kabupaten ini karena salah satu kebutuhan primer kita di produksi oleh para petani, sadar kah kita bahwa beras, jagung, cabai, ketela, itu tidak tumbuh di pasar-pasar tradisional atau Indomaret yang sudah ada di tengah kota Aekkanopan itu, namun jerih payah petani dengan rintikan keringat bahkan darahlah kita dapat mengkonsumsi semua itu. Sehingga sangat disayangkan jikalau pemerintah saat ini masih memarjinalkan petani di labura ini.
Kondisi Pemuda.
Pemuda labura , sebagai salah satu bagian dari struktur masyrakat juga memiliki peranan yang penting dalam memajukan labura ini, kondisi pemuda di labura tidak ubahnya dengan kondisi pemuda di daerah lain, yang masih dipenuhi pengangguran. Dimana kejahatan lebih mudah merasuki mereka diakibatkan tidak adanya suatu kegiatan yang produktif yang dapat menjadi stimulan bagi para pemuda. Kalau memang pemerintah jeli melihat posisi pemuda dalam kelanjutan daerah ini tentu pemerintah akan menggandeng para pemuda untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan mereka atau dengan memberikan aktifitas positif, karena secara jujur kaum muda memiliki kans besar dalam membangun kemajuan labura. Bung karno pernah berujar : “Beri aku 10 Pemuda maka akan aku guncang Dunia”. Bung karno sadar bahwa pemuda yang progresif akan dapat membawa kemaslahatan dan kemajuan di daerahnya jika memang didik untuk menyadari kondisi mereka, menyadari siapa pemuda dan individu pemuda itu sendiri. Sehingga pemuda memiliki tanggung jawab memperbaiki hari kemarin, dengan bekerja di hari ini dengan mempertimbangkan konsekuensinya dihari depan baik itu yang membawa kemajuan atau kegagalan. Sehingga budaya pengangguran dan pemakain narkoba yang sangat dekat dengan potensi tindak kriminalitas sangat merebak di kabupaten ini bisa ditalangi. Selanjutnya juga dibutuhkan pemuda yang mencapai gelar sarjana untuk mengabdikan ilmunya di kampung halamannya, namun yang perlu digaris bawahi adalah pemuda yang diharapkan bukan saja para sarjana yang banyak mengudarakan omongan-omongan kosong. Tetapi para pemuda yang terlibat aktif dalam melihat keadaan basis massa rakyat yang membutuhkan pertolongan. Misalkan masalah kasus tanah,kasus buruh,yang merebak dapat mengetuk pintu hati para mahasiswa ataupun sarjana-sarjana hukum untuk membantu petani dalam mendapatkan haknya karena pada kenyataannya ilmu itu hanya sekitar 25% yang didapatkan dibangku kuliah dan 75% didapatkan ditengah-tangah masyarakat diberbagai institusi, atau seperti sarjana pertanian yang dapat membantu petani dalam memaksimalkan hasil pertaniannya tentu akan membawa kemaslahatan ditengah-tangah massa rakyat. Sehingga jika Para Sarjana Tekhnik sipil dapat melihat ada banyak ruamh yang tidak layak huni di kabupaten ini, pasti akan sangat terbantu rakyat dengan uluran tangan para pemuda yang mengamalkan ilmu mereka di tengah-tengah masyarakat sebagai tempat kembalinya para kaum intelektual itu sehabis dari bangku kuliah yang jauh dari dunia kemasayarakatan.
Situasi pendidikan dilabura sendiri sedikit banyak telah mencapai kemajuan yang berarti, berbagai institusi pendidikan telah ada di kabupaten ini, mulai dari TK-PT. Namun yang menjadi bagian yang wajib dikritisi adalah sangat kentalnya suasana komersialiasi Pendidikan (Penjualan Pendidikan) dalam artian pendidikan menjadi barang jualan yang walaupun untuk lembaga pendidikan negeri dari SD-SMP telah dibebaskan dari biaya SPP, namun kenyataan memperlihatkanbahwa pendidikan di labura masih bisa diibaratkan barang dagangan di “Poken” yang dapat dimiliki asal sesuai harganya. Namun jika dipasar tradisional itu dapat melakukan tawar menawar, di pendidikan tidak ada harga yang dapat ditawar. Misalkan saja, Disalah satu SMAN di ibu kota kabupaten ini yang terdapat 2 kelas yang memiliki kondisi yang berbeda , yang pertama ada kelas ekslusif yang hanya dapat diduduki oleh orang yang pintar katanya dengan uang yang berlebih. Alasannya adalah uang tambahan karena ada les tambahan di setiap sore hari. Dan kelasnya juga berbeda dengan kelas-kelas yang lain. Kemudian kelas VIP yang dapat di akses oleh siapa saja asal memiliki uang dengan kisaran beberapa juta untuk dapat menduduki kursi tersebut. Disini dapat dilihat dengan jelas bagaimana praktek penjualan pendidikan kemasayarakat oleh pemerintah dalam hal ini lembaga pendidikan negeri yang seharusnya dapat di tanggulangi pemerintah biaya pendidikannya sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam Mukaddimahnya pada alenia keempat disebutkan bahwasanya satu cita-cita dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta hak warga negara akan pendidikan juga diperjelas kembali pada batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dan Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Artinya pendidikan dasar harus diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang. Ini berarti, pemerintah memiliki kewajiban penuh memikul seluruh beban biaya pendidikan. Jadi tidak ada alasan pihak sekolah memungut biaya pendidikan jika mengacu pada UUD 1945 sebagai dasar konstitusi.
Melihat refleksi diatas teranglah bagi kita untuk mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dan negara saat ini belum mampu mensejahterakan rakyatnya sejak merdeka sampai sekarang dengan 67 tahun perjalanan bangsa Indonesia, dan 4 tahun paska lahirnya kabupaten Labuhanbatu Utara ini. Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain :
1.    Peran serta pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di labura masih sangat minim dan pemerintah hampir bisa dipastikan tidak berpihak kepada rakyat. Sebab dari suatu berita terbitan Media Online, menyebutkan bahwa pandangan pemerintah labura paska aksi mereka sangat ditidak responsif dan terkesan berpura-pura “BODOH” karena mengganggap bahwa tuntutan dari petani itu adalah domainnya pusat dan polri, seperti tuntutan petani untuk mencabut UU perkebunan yang ditanggapi sebagai tanggung jawab pemerintah pusat. Padahal jika memang pemerintah kabupaten labura betul-betul membela rakyat dalam hal ini mereka bisa saja mengajukan tuntutan pencabutan UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena jangankan lembaga pemerintahan, seorang individu saja bisa mengadakan tuntutan pencabutan UU ke MK. Dan tentang penagkapan yang dilakukan , pemerintah berdalih itu kekuasaan Polri, namun secara “awam” saja sudah dapat dianalisa bagaimana suatu kepala pemerintahan menjamin rakyatnya, sehingga jika memang Bupati Labura berniat membantu rakyatnya tentu saja rekomendasi dari bupati akan dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
2.    Pengaruh dan intervensi pemodal di Labuhanbatu Utara sangat menindas rakyat terutama kaum buruh dan kaum tani yang langsung bersengketa dengan para pemodal. Sehingga sering kali terjadi diskriminasi terhadap Buruh/Tani akan posisi hukum dan posisi sosial. Karena sering kali buruh tani di kecilkan keberadaannya oleh berbagai lembaga pemerintahan diakibatkan kekuatan “Duit” mereka mampu mengalihkan kesadaran pemerintah sebagai pelayan dan pengayom Rakyat.
3.    Posisi massa rakyat atau basis massa yang tidak diberdayakan untuk menjawab kebutuhan mereka. Sehingga potensi buruh, tani,nelayan pemuda dan rakyat miskin tidak diakomodir secara adil ini membangun suatu kepincangan struktural di tengah-tenagh masyarakat.
4.    Pendidikan yang mahal masih berorientasikan industrial sehingga tidak mendidik siswanya untuk peka terhadap kondisi sosialnya.
5.    Merebaknya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di akibatkan perlunya pemenuhan birokrasi dan pembangunan infrastuktur di kabupaten baru ini, sehingga menjadi ajang manfaat bagi para pejabat yang serakah.
Sehingga selain solusi yang menjawab permasalahan normatif diatas, amaka sebenarnya perlunya kesadaran ditengah-tengah masyarakat untuk memiliki rasa tanggung jawab sosial agar kelak keadaan seperti yang terjadi saat ini khususnya kasus-kasus tanah dan kasus-kasus perburuhan dapat diselesaikan dengan cepat jika saja massa rakyat merasa ikut merasakan persoalaan dari buruh dan tani dan bergabung bersama mereka dalam mendesak setiap persoalan yang terjadi di daerah ini. Karena sadar atau tidak saling hubungan masyarakat dengan buruh tani sangat lah erat, karena merekalah yang memperoduksi barang-barang kebutuhan masyarakat, jika mereka bekerja tetapi tidak dapat hidup layak, pantaskah kita mengenakan hasil produksi mereka dengan angkuh ? karena jika mereka tidak bekerja lagi niscaya kebutuhan kita akan terganggu. Dan tidaklah pantas sebagai bagian dari NKRI dan warga Labura untuk duduk dan tidur diatas penderitaan orang lain.
Maka dari itu solusi yang coba ditawarkan adalah dengan menggalang Persatuan Rakyat, untuk tujuan antara lain :
1.      Membangun industrialisasi yang mandiri dan berada dibawah kontrol Rakyat.
Membangun industrialisasi yang mandiri dan berada di kontol rakyat bermaksud untuk menghindari adanya intervensi dari berbagai pihak. Ini juga akan membentuk suatu kedaulatan ekonomi oleh rakyat, yang selama ini tidak dimiliki oleh rakyat. Terbukti tidak ada satupun badan usaha yang dikelola dan kepemilikannya di miliki secara kolektif baik di labura khususnya ataupun Indonesia pada umumnya. Pembangunan industri perkebunan atau industri manufaktur ini tentu akan menghadirkan berbagai kebutuhan, mulai dari tenaga kerja, modal awal pembangunan, skill ataupun kemampuan berproduksi akan menjadi tantangan dalam membangun industrialisasi yang mandiri ini. Namun contoh kecil suatu koperasi adalah bentuk konkrit industrialisasi yang mandiri, namun perlu digaris bawahi adalah produksi yang dilakukan adalah produksi barang-barang yang menjadi kebutuhan dari masyarakat sekitar, untuk menggalang pasar di awalnya. Dan untuk itu diperlukanpelatihan keorganisasian yang masif dalam mengembangkan wacana ini dan pelatihan produksi terutamanya yang bisa memanfaatkan para intelektual dan serjana-sarjana yang berasal dari Labura.
2.      Menjalankan Reforma Agraria Sejati.
Reforma agraria sejati adalah harapan kongkrit dalam pengeksekusian semangat dan amanat UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) No.5 tahun 1960 yang mengharuskan pendistribusian tanah secara adil dan merata kepada rakyat untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Misalkan pembuatan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) yang mampu menggenjot pendapatan dengan pembinaan yang dilakukan Perusahaan yang diberikan alas hak oleh permerintah, baik HGU atau pun HPH.
3.      Berikan Pendidikan Gratis TK-PT, ilmiah, Demokratis, dan Bervisi Kerakyatan.
Pendidikan gratis merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah mengingat amanat UUD 1945 pasal 33 untuk menjamin pendidikan anak bangsa, namun pendidikan ini haruslah mencapai TK-PT yang tidak ada alasan pemerintah untuk mengatakan tidak mampu, karena jika dua solusi diatas dilaksanakan oleh pemerintah maka uang sekolah gratis itu bukanlah mimpi, misalkan PT.Smart, Tbk mampu mengambil keuntungan bersih 100 Triliun per tahun, jika perkebunan itu dikuasaai oleh pemerintah tentu bisa menanggulangi anggaran pendidikan di Labura walaupun jika dikuasaai pemerintah keuntungan merosot sampai 50%, seperti asumsi masyarakat bahwa setiap perusahaan pemerintah tidak akan efektif dan efisien dalam pengerjaannya. Namun keuntungan itu akan lebih dari cukup untuk membiayai pendidikan.
Namun pendidikan gratis saja tidak cukup jika sistem pengajarannya tidak ilmiah dalam artian tidak bisa diamalkan didalam kehidupan sehari-hari, sehingga dampaknya akan membuat siswa jenuh dan malas akibat dari sistem pengajaran yang asal mengikuti kurikulum dan tidak memperhatikan kondisi obyetif daerah. Lalu pendidikan yang demokratis untuk memacu kreatifitas dan inovasi dari para siswa, agar rasa sungkan dan malu dalam mencoba sesuatu itu tidak mengiang dipikiran para siswa, dan terkahir adalah pendidikan yang bervisi kerakyatan atau berorientasikan kebapa kebutuhan rakyat. Sehingga pendidikan itu bukan saja hak individu siswa namun juga hak sosial masyarakat untuk mendapat bimbingan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

            Saya kira inilah beberapa paragraf tulisan saya dalam melihat perkembangan kabupaten Labura setelah mekar 4 tahun dan merdeka 67 tahun dari penjajahan kolonial. Saya menulis bukanlah untuk memojokkan pemerintah atau kalangan manapun, namun untuk memberikan sedikit kritik untuk pembangunan kabupaten yang lebih adil, bersih, trasnparan dan sesuai dengan kebutuhan rakyat. Agar pemekaran kabupaten ini tidak hanya untuk ajang menghisap uang dan tenaga rakyat dengan kondisi yang masih labil sesudah kelahirannya.

Akhir kata
Wassalamualaikum Wr.Wb


*Penulis adalah seorang Mahasiswa dari UNIMED yang tergabung didalam Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI).

1 komentar:

  1. terima kasih atas masukan dan kritikannya demi untuk pembangunan Labura yang lebih baik...

    BalasHapus