Refleksi 67 Tahun Kemerdekaan
Republik Indonesia
Di Labuhanbatu Utara
(LABURA)
Oleh : Muslim*
Assalamualaikum
Wr.Wb
Sebelum kita
memulai kilas balik terhadap 67 (enam puluh tujuh) tahun perjalanan kemerdekaan RI dilabura maunya kiranya kita sedikit berefleksi
pada masa-masa pra kemerdekaan, yang diproklamirkan
kemudian pada 17 Agustus 1945 oleh dwitunggal
proklamator yaitu bung Hatta dan Bung Karno. Dengan segala keterbatasan dan
konflik mewarnai proses berlangsungnya peristiwa Proklamasi di Jakarta oleh
para intelektual Indonesia saat itu. Kontradiksi antara kaum muda dengan kaum
tua berujung kepada terjadinya peristiwa rengasdenglok, dimna pemimpin yang
populis pada saat itu dalam metode perjuangan yang kooperatif dengan metode
diplomasi memunculkan dua nama Ir.Sukarno dan Dr.Moehammad Hatta, sebagai
seseorang yang dianggap pantas dalam memimpin dan merintis negra baru
Indonesia.
Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan pengangsaan No.1 itu menandai kemerdekaan secara de yure dari
imperial-kolonial Jepang yang kemudian ditandainya bergerak masuk belanda untuk
menjajah kembali Indonesia setelah pihak Poros kalah dalam perang Dunia II, namun proklamasi ini telah membangkitkan
kembali semangat perlawanan rakyat indonesia yang secara umum jawa sebagai
bentuk representasi Indonesia dikuasai selama 350 tahun. Dengan waktu yang
memekan 3,5 abad itu telah membentuk suatu paradiogma budak didalam mental
bangsa indonesia sampai akhirnya sukarno mampu membangkitkannya kembali dengan
pidato-pidato bernuansa Nasionalisme dalam setiap kesempatannya mengeluarkan
orasinya. Mental yang telah lama berkarat dalam pemikiran rakyat yang saat itu
sangat rendah tingkat pengetahuannya. Politik etis yang diberikan belanda pada
tahun 1800-an ternyata tidak mempu memompa semangat perlawanan rakyat akan
ketertindasaannya akan imperialisme negara-negara barat yang kala itu beru
merintis dunia industrinya.
Mental Budak itulah yang mengakibatkan
rakyat indonesia pada saat itu yang bumi, air, dan udaranya dihisap sepenuhnya
untuk kepentingan kaum kolonial, sehingga tanah belanda yang dasarnya adalah
dataran rendah dapat mengapung dengan menghisap kekayaan alam indonesia
sehingga negeri belanda itu dapat bertahan akan badai laut yang mengikis
tanahnya. Namun hal itu tidak disadari oleh rakyat saat itu karena memang
rakyat pada saat itu dihadapkan pada penjajahan yang tidak saja menguasai
jasmani rakyat indonesia tetapi juga menguasai rohani rakyatnya. Sehingga rakyat
indonesia tidak terfikir untuk mengambil Hak-haknya yang sejatinya telah
diberikan Tuhan yang maha esa di tanah kelahirannya, sedangkan bangsa kulit
putih datang menjajah ke tanah kelahirannya. Makanya tidak mengherankan banyak
sebenarnya fenomena ketidakpedulian rakyat pada penjajahan yang berlangsung.
Karena mereka harus tetap bertahan hidup dengan keadaan yang serba
keterbatasan, tanpa sempat memikirkan mengapa mereka mengalami keadaan yang
sangat tidak ber-perikemanusiaan. Jika kita mau membuka referensi sejarah sosial
budaya masyarakat indonesia maka akan terlihat berbagai kelas-kelas
dimasyarakat yang sengaja dibentuk oleh kolonial sebagai bagian politik
Aperthaidnya, dimana kelas terdiri dari kelas Eropa, Kelas Timur, Kelas Indo
dan Kelas Pribumi.
Keadaan masyarakat sebelum kemerdekaan
sangat dapat melihat jelas siapa musuh bersamanya, namun kontradiktif hidup di
dalam kelas pribumi itu sendiri ternyata melahirkan beberapa kelas lagi. Dimana
kelas itu terdiri dari para wedana yang berlatar belakang kaum priyayi, kaum
pedagang, kaum tuan tanah, dan kaum miskinnya. Disinilah dapat kita lihat
bahgaimana sebenarnya Bung karno mendamaikan beberapa kelas pribumi itu sendiri
dengan semangat nasionalismenya, yaitu semangat sama-sama merasakan penjajahan
di atas bangsa di kawasan Nusantara. Diman perbedaan kepentingan mengakibatkan
panjangnya perjalanan pembebasan rakyat indonesia dari ketertindaannya atas
penjajahan kolonialisme. Karena setiap kelas tidak akan mau bersatu untuk
sama-sama berjuang melawan musuh bersamanya yaitu negara-negara kolonialisme
yang menghisap sumber daya bangsanya.
Lantas setelah merdeka perjalanan
panjang proklamasi berlanjut hingga tahun 2012 dengan umur yang terbilang masih
seumur jagung dari bangsa-bangsa didunia yang pernah merdeka dari penjajahan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa telah menjadi panduan bernegara dan
berbangsa. Dan UUD 1945 sebagai jalan mencapai cita-cita pancasila itu sendiri.
Namun pada saat 67 tahun kemerdekaan
indonesia sangat banyak permasalahan yang sangat ironis, mulai dari kasus
perampasan hak-hak rakyat, sampai kasus KKN yang menjadi isu utama rakyat dalam
melihat kebobrokan Pemerintah yang menjalankan kemerdekaan Indonesia yang telah
diperjuanakan para bapak pendiri bangsa dengan cucuran keringat, airmata dan
Darah, tidak dihargai dengan menjalankan pemerintahan yang bertujuan
mensejahterakan rakyat secara umum sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.
Hampir sama dengan keadaan rakyat
indonesia periode pra kemerdekaan yang tidak mampu menyatukan diri dalam melihat
musuh bersama dan bersatu melawan musuh itu, malah melihat musuh itu adalah
oknum-oknum pengusa. Ini merupakan suatu hal yang salah kaprah dimana keadaan
rakyat indonesia yang telah memiliki pengetahuan.
Saya secara individu menilai bahwa
ditengah ketidakpercayaan rakyat pada pemerintah saat ini sangat rentan di
pengaruhi oleh kasus-kasus Korupsi dikalangan pejabat negeri ini yang terekspos
oleh medialah yang membuat berang rakyat, dimana uang dari hasil keringat
rakyat dimakan secara seenaknya oleh pejabat negara. Namun satu hal yang harus
kita garis bawahi bahwa benih-benih korupsi itu tidak tumbuh dikarenakan
takdir, ada proses yang panjang yang melahirkan suatu budaya korupsi yang
mengakar kepada suatu sistem yang mengakui kepemilikan pribadi dengan kekuatan
kodalnya biasa disebut Sistem Kapitalistik oleh para intelektual sekarang.
Budaya gratifikasi dari pedagang
tionghoa kepada para pejabat belanda yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan
industrialnya, terbukti mampu memuluskan kepentingan para pedagang tionghoa
dalam mengsisap para petani di kebun-kebun belanda dengan hubungan kerjasama
dagang yang monopolistik dikawasan kebun sehingga para petani hany bisa
bertransaksi hanya pada pedangang tionghoa itu. Namun setelah itu tertinggal
jauh karena kemerdekaan indonesia, metode ini kembali digunakan pengusaha yang
menanamkan modalnya di Indonesia Paska tahun 65. Demi memuluskan investasinya
sebagai bagian dari penyelamatan krisis dunia paska perang dunia II , maka
pembangunan infrastruktur merupakan hal mendesak bagi dunia industri. Dan di
indonesia proses inilah yang terjadi dengan berami-raminya investor masuk
menghisap SDA indonesia , sebagai imbalannya pemerintah dalam hal ini Suharto
di suap oleh pemodal untuk melancarkan kepetningannya. Oleh karena itu jangan
heran bila kroni-kroni suharto menjadi konglomerat, karena memakan uang suap
dari pemodal dan pinjaman luar negeri Indonesia IMF dan lembaga ekonomi dunia
lainnya, sampai tahun 1997 jatuh tempo pembayaran hutang ke IMF , yang berujung
pada krisis politik di indonesia sampai lengsernya suharto. Dan hal ini yang
terus berlanjut sampai sekarang, makanya jangan heran ketika ada kasus korusi
pasti akan menjerat pengusaha yang bekerja sama dengannya. Dengan penjelasan
diatas kiranya kita dapat melihat jelas musuh bersamakita saat ini, yang bukan
saja hanya para Koruptor, tetapi juga para Pemodal yang Tamak dan Serakah.
Bagaimana Kondisi Labuhanbatu Utara
sebagai suatu kabupaten yang baru mekar dari kabupaten Labuhanbatu yang konon termashyur dengan kekayaan kebun sawit dan karetnya.
Resmi
berdaualat pada tanggal 21 Juni 2008, dengan keluarnya UU No.23 tahun 2008 tentang pemekaran
Kabupaten di Indonesia pada tahun 2008. Mengakibatkan semakin kompleksnya
dinamika sosial di Labura, dengan adanya birokrasi baru ditingkatan kabupaten
baru. Hal ini yang secara dasar dipahami oleh para perintis dan penggagas
kabupaten baru di sebelah utara Labuhanbatu guna mempercepat peningkatan
kesejahteraan rakyat dengan terbentuknya kabupaten baru. Harapannya opini dan
anspirasi rakyat dapat di akomodir dengan cepat dan baik. Namun dari 4 (Empat)
tahun setelah lahirnya labura, ternyata belum memberikan perubahan yang
signifikan di tengah-tengah masyarakat, dari tingkatan ibukota kabupaten hingga
ke basis masyarakat di desa bahkan didusun-dusun. Labura yang saat ini dipimpin
oleh Khairuddinsyah di tingkatan Eksekutif, Ali Tambunan di Legislatif tidak
mampu mengayomi masyarakatnya secara lebih arif dan bijaksana. Karena berbagai
kebutuhan mendasar masyarakat saat ini tidak dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat labura. Dari mulai infrastuktur sampai regulasi yang di kerjakan
tidak pernah menjawab kebutuhan masyarakat.
Tidak heran
jika dua tahun belakangan gelombang demonstrasi terus bergulir menuju gedung
DPRD LABURA dan Kantor Bupati Labura, sebagai bentuk protes dan kekecewaan
masyarakat yang telah di dzolimi oleh para pemodal yang konon katanya membangun
LABURA dengan investasinya. Cara-cara kekeluargaan yang di lalui rakyat
ternyata tidak cukup ampuh mengetuk pintu hati para pelayan rakyat untuk
mewujudkan masyarakat yang adil secara sosial, dan sejahtera secara ekonomi.
Senada
dengan dinamika demokrasi yang menjalar ke Kabupaten baru ini, sangat terlihat
jelas akibat keadaan sosial ekonomi masyarakat, terutama keadaan buruh,
tani, Pemuda dan rakyat miskin pada
saat ini yang mendominasi struktur sosial masyarakat, selain para pemodal yang
secara kuantitatif jauh lebih sedikit ketimbang kelas sosial diatas. Dan di Labura sendiri belum pernah mengalami perbaikan
setelah kabupaten baru ini lepas dari kabupaten induknya.
Keadaan
Buruh.
Keadaan
buruh di Labura sendiri saat ini masih jauh dari kategori sejahtera Selain upah
rendah, hak-hak normatif seperti jaminan
keselamatan, kematian,
kesehatan dan jaminan hari tua serta, alat dan perlengkapan kerja
selalu diabaikan pihak perusahaan. Namun juga
penghisapan terhadap para burh juga secara halus terjadi di
perusahaan-perusahaan di labura yang di dominasi oleh perusahaan perkebunan
sawit dan karet ini juga mengeksploitasi tenaga-tenaga buruh secara tidak
manusiawi. Dengan memakai “Sistem Kernet”
untuk memenuhi target kerja yang dibebankan kepada buruh sawit,sehingga buruh harus melibatkan
Kernet (Pembantu) yang biasanya adalah
anggota keluarga inti dari seorang buruh pemanen yang bekerja di Perkebunan
Sawit. Ini adalah bentuk upaya informalisasi hubungan kerja terhadap buruh
perkebunan. Kemudian Sanksi berupa
denda yang ditetapkan perusahaan secara sepihak terhadap buruh sebesar antara
Rp 3.000 s/d Rp 20.000 per kasus kesalahan. Kesalahan buruh ditentukan sepihak
oleh perusahaan tanpa ada pembelaan dari buruh. Akumulasi denda dipotong secara
langsung saat gajian. Kemudian pemberian Target kerja
yang diluar kemampuan wajar. Yaitu Target kerja
pemanenan bagi buruh sekitar 1 - 2 ton per hari. Peralatan kerja yang tidak memadai dan
tidak diberikan sepenuhnya perusahaan. Peralatan kerja bagi buruh pemanen dan
perawatan harus dibeli sendiri oleh buruh, meskipun terkadang sebagian kecil
dibayar setengah oleh perkebunan. Contohnya sarung tangan, egrek dan dodos,
angkong/beko, kaca mata, helm, sepatu bot, seragam pakaian, dan masker. Serta Buruh harian
lepas harus menanggung sendiri biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.
Padahal buruh bekerja di bagian produksi utama dengan kewajiban kerja yang sama
dengan buruh tetap. Sedangkan bagi buruh tetap hanya ditanggung biaya
pengobatannya saja, tanpa ada biaya pemulihan. Adalagi Fasilitas umum di perkebunan tidak layak
pakai seperti perumahan, listrik, air, jalan, poliklinik dan sekolah. Dan tidak terakses dengan baik oleh para
buruh. Dan yang terakhir adalah
kekebasan buruh untuk berserikat sering kali dipersulit
untuk mendirikan serikat buruh selain Serikat pekerja yang bersifat oportunis dan pragmatis.[1]
Keadaan
Petani.
Kemudian
nasib kaum tani Labura, yang sampai saat ini hampir mayoritas rakyat di
kabupaten ini masih menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian. Namun dalam
kenyataannya amanat dan semangat PANCASILA yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 yang menyatakan : “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 yang merupakan dasar
pendistribusian tanah untuk rakyat demi tercapainya semangat Sila-5 “Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Tidak dapat terlaksana kendati
masyarakat yang memintanya sudah memenuhi semua prosedur untuk dapat menerima
tanah yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
Jika kita
bedah kasus tanah di Labura ternyata ada banyak kasus sengketa tanah yang
terjadi antara petani, ataupun kelompok tani yang mengalami sengketa dengan
Pengusaha. Sebut saja yang masih segar di ingatan kita tentang pembakaran 80
unit rumah tempat bermukim petani di Dusun Lubuk Pinang, Desa Sukarame,
Kecamatan Kualuh Hulu yang di latar belakangi peristiwa rekleaming lahan PT.SLJ
yang telah habis izin HGU nya pada tanggal 19 April 1999 yang ternyata masih masuk kawasan hutan Register
berdasarkan Surat Badan Planologi
Departemen Kehutanan No. S.293/VII-PW/2005. Namun kendati belum memiliki izin
resmi mengelola hutan itu PT.SLJ yang dimiliki oleh Johan (Chingkun) masih
tetap melukan kegiatan produksi dan mengoukupasi lahan sekitar sehingga para
petani Karya Lestari Dan Penghijauan yang menduduki lahan untuk meneruskan
penghidupan mereka di kriminalisasi dengan kasus pencurian. Yang atas nama hukum sebenarnya lahan dan tumbuhan itu
adalah milik negara. Hingga akhirnya 16 orang ditangkap dan 1 orang masih di
bawah umur. Kemudian kasus perampasan tanah Koptan Trans
yang dilakukan oleh PT. NAGALI dan pengusaha Abak yang merupakan tanah cadangan
untuk transmigrasi di Desa Sonomartani. Adalagi
kasus perampasan tanah ulayat di desa Sidodadi, Merbau Selatan (Marsel), yang dilakukan PTPN III seluas 72 Ha yang telah
dikuasai kelompok tani sejak tahun 1968, namun
dirampas dengan alasan ganti rugi yang sampai saat ini tidak terbukti
perjanjian ganti rugi itu sendiri. Serta kasus perampasan tanah rakyat oleh
PT.Smart, salah satu korporasi yang memiliki lahan sawit yang luas di Indonesia
juga melakukan perampasan tanah milik masyarakat sejak tahun 1969 seluas 6000
Ha, hingga terjadinya tragedi penembakan di saat petani melakukan aksi
pemblokiran jalan dengan menumbang sawit perkebunan itu.
Gambaran
kasus tani diatas menceritakan bagaimana petani yang seharusnya diberikan lahan
pertanian namun malah dipaksa untuk tidak memiliki tanah akibat keserakahan
para pemodal yang katanya memberikan pajak dan pendapatan ke kabupaten ini.
Kebanggan pemerintah kabupaten ini memiliki banyak perusahaan yang seharusnya
membina dan mengarahkan rakyat untuk mencapai kesejahteraan ternyata malah
menindas dengan serakah dan keji. Dan selain kasus tanah beberapa kasus krisis
pupuk, bibit bermutu juga terjadi di beberapa tempat di labura, terbukti dari
hasil produksi tanaman masyarakat yang seharusnya bisa optimal membantu
pendapatan ternyata masih mengalami keterlambatan pertumbuhan akibat mahalnya
harga pupuk di pasaran, serta bergantinya kawasan persawahan menjadi ladang
sawit juga turut menjadikan pasokan beras labura menipis sehingga kerap kali
harus mendatangkan dari kabupaten lain. Disini kita dapat melihat bagaimana
sejatinya peranan pemeritah kabupaten labura belum mampu mengayomi dan melayani
rakyat sesuai dengan apa kebutuhan rakyat. Karena kerap kali pemerintah menganggap
sebelah mata posisi petani, yang sejatinya merupakan tulang punggung kemajuan
kabupaten ini karena salah satu kebutuhan primer kita di produksi oleh para
petani, sadar kah kita bahwa beras, jagung, cabai, ketela, itu tidak tumbuh di
pasar-pasar tradisional atau Indomaret yang sudah ada di tengah kota Aekkanopan
itu, namun jerih payah petani dengan rintikan keringat bahkan darahlah kita
dapat mengkonsumsi semua itu. Sehingga sangat disayangkan jikalau pemerintah
saat ini masih memarjinalkan petani di labura ini.
Kondisi
Pemuda.
Pemuda
labura , sebagai salah satu bagian dari struktur masyrakat juga memiliki
peranan yang penting dalam memajukan labura ini, kondisi pemuda di labura tidak
ubahnya dengan kondisi pemuda di daerah lain, yang masih dipenuhi pengangguran.
Dimana kejahatan lebih mudah merasuki mereka diakibatkan tidak adanya suatu
kegiatan yang produktif yang dapat menjadi stimulan bagi para pemuda. Kalau
memang pemerintah jeli melihat posisi pemuda dalam kelanjutan daerah ini tentu
pemerintah akan menggandeng para pemuda untuk mendapatkan pekerjaan yang dapat
memenuhi kebutuhan mereka atau dengan memberikan aktifitas positif, karena
secara jujur kaum muda memiliki kans besar dalam membangun kemajuan labura.
Bung karno pernah berujar : “Beri aku 10 Pemuda maka akan aku guncang Dunia”.
Bung karno sadar bahwa pemuda yang progresif akan dapat membawa kemaslahatan
dan kemajuan di daerahnya jika memang didik untuk menyadari kondisi mereka,
menyadari siapa pemuda dan individu pemuda itu sendiri. Sehingga pemuda
memiliki tanggung jawab memperbaiki hari kemarin, dengan bekerja di hari ini
dengan mempertimbangkan konsekuensinya dihari depan baik itu yang membawa
kemajuan atau kegagalan. Sehingga budaya pengangguran dan pemakain narkoba yang
sangat dekat dengan potensi tindak kriminalitas sangat merebak di kabupaten ini
bisa ditalangi. Selanjutnya juga dibutuhkan pemuda yang mencapai gelar sarjana
untuk mengabdikan ilmunya di kampung halamannya, namun yang perlu digaris
bawahi adalah pemuda yang diharapkan bukan saja para sarjana yang banyak
mengudarakan omongan-omongan kosong. Tetapi para pemuda yang terlibat aktif
dalam melihat keadaan basis massa rakyat yang membutuhkan pertolongan. Misalkan
masalah kasus tanah,kasus buruh,yang merebak dapat mengetuk pintu hati para
mahasiswa ataupun sarjana-sarjana hukum untuk membantu petani dalam mendapatkan
haknya karena pada kenyataannya ilmu itu hanya sekitar 25% yang didapatkan
dibangku kuliah dan 75% didapatkan ditengah-tangah masyarakat diberbagai
institusi, atau seperti sarjana pertanian yang dapat membantu petani dalam
memaksimalkan hasil pertaniannya tentu akan membawa kemaslahatan
ditengah-tangah massa rakyat. Sehingga jika Para Sarjana Tekhnik sipil dapat
melihat ada banyak ruamh yang tidak layak huni di kabupaten ini, pasti akan
sangat terbantu rakyat dengan uluran tangan para pemuda yang mengamalkan ilmu
mereka di tengah-tengah masyarakat sebagai tempat kembalinya para kaum
intelektual itu sehabis dari bangku kuliah yang jauh dari dunia
kemasayarakatan.
Situasi
pendidikan dilabura sendiri sedikit banyak telah mencapai kemajuan yang
berarti, berbagai institusi pendidikan telah ada di kabupaten ini, mulai dari
TK-PT. Namun yang menjadi bagian yang wajib dikritisi adalah sangat kentalnya
suasana komersialiasi Pendidikan (Penjualan Pendidikan) dalam artian pendidikan
menjadi barang jualan yang walaupun untuk lembaga pendidikan negeri dari SD-SMP
telah dibebaskan dari biaya SPP, namun kenyataan memperlihatkanbahwa pendidikan
di labura masih bisa diibaratkan barang dagangan di “Poken” yang dapat dimiliki
asal sesuai harganya. Namun jika dipasar tradisional itu dapat melakukan tawar
menawar, di pendidikan tidak ada harga yang dapat ditawar. Misalkan saja,
Disalah satu SMAN di ibu kota kabupaten ini yang terdapat 2 kelas yang memiliki
kondisi yang berbeda , yang pertama ada kelas ekslusif yang hanya dapat
diduduki oleh orang yang pintar katanya dengan uang yang berlebih. Alasannya
adalah uang tambahan karena ada les tambahan di setiap sore hari. Dan kelasnya
juga berbeda dengan kelas-kelas yang lain. Kemudian kelas VIP yang dapat di
akses oleh siapa saja asal memiliki uang dengan kisaran beberapa juta untuk
dapat menduduki kursi tersebut. Disini dapat dilihat dengan jelas bagaimana
praktek penjualan pendidikan kemasayarakat oleh pemerintah dalam hal ini
lembaga pendidikan negeri yang seharusnya dapat di tanggulangi pemerintah biaya
pendidikannya sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam Mukaddimahnya pada alenia keempat disebutkan
bahwasanya satu cita-cita dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta hak warga negara akan
pendidikan juga diperjelas kembali pada batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 1
yang menyebutkan “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dan Pasal
31 Ayat 2 yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Artinya pendidikan dasar harus
diwajibkan dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang. Ini berarti,
pemerintah memiliki kewajiban penuh memikul seluruh beban biaya pendidikan. Jadi tidak ada alasan pihak sekolah
memungut biaya pendidikan jika mengacu pada UUD 1945 sebagai dasar konstitusi.
Melihat refleksi diatas teranglah bagi kita untuk mengambil kesimpulan
bahwa pemerintah dan negara saat ini belum mampu mensejahterakan rakyatnya
sejak merdeka sampai sekarang dengan 67 tahun perjalanan bangsa Indonesia, dan
4 tahun paska lahirnya kabupaten Labuhanbatu Utara ini. Hal ini disebabkan
beberapa faktor antara lain :
1. Peran serta pemerintah dalam menyelesaikan
masalah-masalah yang terjadi di labura masih sangat minim dan pemerintah hampir
bisa dipastikan tidak berpihak kepada rakyat. Sebab dari suatu berita terbitan
Media Online, menyebutkan bahwa pandangan pemerintah labura paska aksi mereka sangat
ditidak responsif dan terkesan berpura-pura “BODOH” karena mengganggap bahwa
tuntutan dari petani itu adalah domainnya pusat dan polri, seperti tuntutan
petani untuk mencabut UU perkebunan yang ditanggapi sebagai tanggung jawab
pemerintah pusat. Padahal jika memang pemerintah kabupaten labura betul-betul
membela rakyat dalam hal ini mereka bisa saja mengajukan tuntutan pencabutan UU
tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena jangankan lembaga pemerintahan,
seorang individu saja bisa mengadakan tuntutan pencabutan UU ke MK. Dan tentang
penagkapan yang dilakukan , pemerintah berdalih itu kekuasaan Polri, namun
secara “awam” saja sudah dapat dianalisa bagaimana suatu kepala pemerintahan
menjamin rakyatnya, sehingga jika memang Bupati Labura berniat membantu
rakyatnya tentu saja rekomendasi dari bupati akan dipertimbangkan oleh pihak
kepolisian.
2. Pengaruh dan intervensi pemodal di
Labuhanbatu Utara sangat menindas rakyat terutama kaum buruh dan kaum tani yang
langsung bersengketa dengan para pemodal. Sehingga sering kali terjadi
diskriminasi terhadap Buruh/Tani akan posisi hukum dan posisi sosial. Karena
sering kali buruh tani di kecilkan keberadaannya oleh berbagai lembaga
pemerintahan diakibatkan kekuatan “Duit” mereka mampu mengalihkan kesadaran
pemerintah sebagai pelayan dan pengayom Rakyat.
3. Posisi massa rakyat atau basis massa yang
tidak diberdayakan untuk menjawab kebutuhan mereka. Sehingga potensi buruh,
tani,nelayan pemuda dan rakyat miskin tidak diakomodir secara adil ini
membangun suatu kepincangan struktural di tengah-tenagh masyarakat.
4. Pendidikan yang mahal masih berorientasikan
industrial sehingga tidak mendidik siswanya untuk peka terhadap kondisi
sosialnya.
5. Merebaknya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
di akibatkan perlunya pemenuhan birokrasi dan pembangunan infrastuktur di
kabupaten baru ini, sehingga menjadi ajang manfaat bagi para pejabat yang
serakah.
Sehingga
selain solusi yang menjawab permasalahan normatif diatas, amaka sebenarnya
perlunya kesadaran ditengah-tengah masyarakat untuk memiliki rasa tanggung
jawab sosial agar kelak keadaan seperti yang terjadi saat ini khususnya
kasus-kasus tanah dan kasus-kasus perburuhan dapat diselesaikan dengan cepat
jika saja massa rakyat merasa ikut merasakan persoalaan dari buruh dan tani dan
bergabung bersama mereka dalam mendesak setiap persoalan yang terjadi di daerah
ini. Karena sadar atau tidak saling hubungan masyarakat dengan buruh tani
sangat lah erat, karena merekalah yang memperoduksi barang-barang kebutuhan
masyarakat, jika mereka bekerja tetapi tidak dapat hidup layak, pantaskah kita
mengenakan hasil produksi mereka dengan angkuh ? karena jika mereka tidak
bekerja lagi niscaya kebutuhan kita akan terganggu. Dan tidaklah pantas sebagai
bagian dari NKRI dan warga Labura untuk duduk dan tidur diatas penderitaan
orang lain.
Maka dari
itu solusi yang coba ditawarkan adalah dengan menggalang Persatuan Rakyat, untuk
tujuan antara lain :
1.
Membangun
industrialisasi yang mandiri dan berada dibawah kontrol Rakyat.
Membangun industrialisasi yang mandiri
dan berada di kontol rakyat bermaksud untuk menghindari adanya intervensi dari
berbagai pihak. Ini juga akan membentuk suatu kedaulatan ekonomi oleh rakyat,
yang selama ini tidak dimiliki oleh rakyat. Terbukti tidak ada satupun badan
usaha yang dikelola dan kepemilikannya di miliki secara kolektif baik di labura
khususnya ataupun Indonesia pada umumnya. Pembangunan industri perkebunan atau
industri manufaktur ini tentu akan menghadirkan berbagai kebutuhan, mulai dari
tenaga kerja, modal awal pembangunan, skill ataupun kemampuan berproduksi akan
menjadi tantangan dalam membangun industrialisasi yang mandiri ini. Namun contoh
kecil suatu koperasi adalah bentuk konkrit industrialisasi yang mandiri, namun
perlu digaris bawahi adalah produksi yang dilakukan adalah produksi
barang-barang yang menjadi kebutuhan dari masyarakat sekitar, untuk menggalang
pasar di awalnya. Dan untuk itu diperlukanpelatihan keorganisasian yang masif
dalam mengembangkan wacana ini dan pelatihan produksi terutamanya yang bisa
memanfaatkan para intelektual dan serjana-sarjana yang berasal dari Labura.
2.
Menjalankan Reforma
Agraria Sejati.
Reforma agraria sejati adalah harapan
kongkrit dalam pengeksekusian semangat dan amanat UUPA (Undang-undang Pokok
Agraria) No.5 tahun 1960 yang mengharuskan pendistribusian tanah secara adil
dan merata kepada rakyat untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Misalkan
pembuatan PIR (Perkebunan Inti Rakyat) yang mampu menggenjot pendapatan dengan
pembinaan yang dilakukan Perusahaan yang diberikan alas hak oleh permerintah,
baik HGU atau pun HPH.
3.
Berikan Pendidikan
Gratis TK-PT, ilmiah, Demokratis, dan Bervisi Kerakyatan.
Pendidikan gratis merupakan hal yang
wajib dilaksanakan oleh pemerintah mengingat amanat UUD 1945 pasal 33 untuk
menjamin pendidikan anak bangsa, namun pendidikan ini haruslah mencapai TK-PT
yang tidak ada alasan pemerintah untuk mengatakan tidak mampu, karena jika dua
solusi diatas dilaksanakan oleh pemerintah maka uang sekolah gratis itu
bukanlah mimpi, misalkan PT.Smart, Tbk mampu mengambil keuntungan bersih 100
Triliun per tahun, jika perkebunan itu dikuasaai oleh pemerintah tentu bisa
menanggulangi anggaran pendidikan di Labura walaupun jika dikuasaai pemerintah
keuntungan merosot sampai 50%, seperti asumsi masyarakat bahwa setiap
perusahaan pemerintah tidak akan efektif dan efisien dalam pengerjaannya. Namun
keuntungan itu akan lebih dari cukup untuk membiayai pendidikan.
Namun pendidikan gratis saja tidak cukup
jika sistem pengajarannya tidak ilmiah dalam artian tidak bisa diamalkan
didalam kehidupan sehari-hari, sehingga dampaknya akan membuat siswa jenuh dan
malas akibat dari sistem pengajaran yang asal mengikuti kurikulum dan tidak
memperhatikan kondisi obyetif daerah. Lalu pendidikan yang demokratis untuk
memacu kreatifitas dan inovasi dari para siswa, agar rasa sungkan dan malu
dalam mencoba sesuatu itu tidak mengiang dipikiran para siswa, dan terkahir
adalah pendidikan yang bervisi kerakyatan atau berorientasikan kebapa kebutuhan
rakyat. Sehingga pendidikan itu bukan saja hak individu siswa namun juga hak
sosial masyarakat untuk mendapat bimbingan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Saya kira inilah beberapa paragraf
tulisan saya dalam melihat perkembangan kabupaten Labura setelah mekar 4 tahun
dan merdeka 67 tahun dari penjajahan kolonial. Saya menulis bukanlah untuk
memojokkan pemerintah atau kalangan manapun, namun untuk memberikan sedikit kritik
untuk pembangunan kabupaten yang lebih adil, bersih, trasnparan dan sesuai
dengan kebutuhan rakyat. Agar pemekaran kabupaten ini tidak hanya untuk ajang
menghisap uang dan tenaga rakyat dengan kondisi yang masih labil sesudah
kelahirannya.
Akhir kata
Wassalamualaikum Wr.Wb
*Penulis adalah seorang Mahasiswa dari
UNIMED yang tergabung didalam Serikat Mahasiswa
Indonesia (SMI).

terima kasih atas masukan dan kritikannya demi untuk pembangunan Labura yang lebih baik...
BalasHapus