SENGKETA TANAH DI LABUHAN BATU UTARA
Studi Kasus Di PT GDLP/SLJ
(PT.Grahadura Ledong Prima/Sawita
Ledong Jaya)
- Pendahuluan.
Bakri Group mengikuti
perjanjian PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita Ledong Jaya pada
masyarakat Desa Sukarame,Sonomartini,Sukaramai Baru Kec.Kualu Hulu dan Desa Air
Hitam Kabupaten Labuhan Batu sesuai keputusan Mentri Kehutan dan
Perkebunan NO.107/Kpts-II/1999 tanggal 19 Agustus 1999 tentang izin pembukaan
hutan menjadi perkebunan seluas16.000 Ha .
Kronologis :
Pada tahun 1996 PT
Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya membuka hutan jadi
perkebun an 18.000 Ha di Desa Sukaramai,Solomartini,Sukarame Baru Kec.Kualuh
Hulu dan Desa Air Hitam Kec Kualuh Leididong Labuhan Batu. Dalam
Permohonan Sumardi Syarif Se tahun 1995 sebagai meneger ketika itu Pada Bupati H.Benua Ismansyah Rambe S.sos untuk membuka hutan menjadi perkebunan .Bupati memberi izin dengan syarat :
Permohonan Sumardi Syarif Se tahun 1995 sebagai meneger ketika itu Pada Bupati H.Benua Ismansyah Rambe S.sos untuk membuka hutan menjadi perkebunan .Bupati memberi izin dengan syarat :
1.Membuat jalan yang dapat dilalui kendaraan roda
enam sampai ke Tanjung Leidong dan merawatnya terus sepanjang areal perkebunan
.
2.Membangun perkebunan plasma 20% dari 16.000
Ha (2.800 Ha) untuk masyarakat sekitar lahan.
3.Jangan merampas tanah penduduk ,malah harus
membinanya.
4.Menjaga kelestarian lingkungan hidup yakni terusan
sunggai .Menjaga kelestarian hutan lindung seluas 630 Ha dan mengamankan jalur
hijau DAS sunggai Leidong.
Bupati Ismansyah Rambe
S.sos mengeluarkan izin prinsip 8000 Ha untuk PT Graha Duta Leidong Prima &
6500 Ha Kepada PT Sawita Leidong Jaya. Kemudian Menteri Kehutanan Dan
Perkebunan mengeluarkan perizinan usaha perkebunan pada PT Graha Duta Leidong
Prima & PT Sawita Leidong Jaya .No.107/Kprs-II/1996 tanggal 19 Agustus
1999. Pada rapat DPRD yang di Fasilitasi
Bupati Labuhan Batu MT Milwan rakyat empat desa mendapat kebun plasma
2.800 Ha sudah diplot BPN ,DPRD ,Pemkab Labuhan Batu serta PT Graha Duta
Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya pada rapar 29 Maret 2001 di gedung
DPRD Labuhan batu.Berlanjut rapat pada 12 September 2001 yang dituangkan surat
Ketua DPRD Labuhan batu No.678/DPRD/ 2001 tertanggal 27 September 2001 .Artinya
rakyat keempat desa memiliki hak kebun plasma seluas 2.800 Ha dilokasi kebun PT
Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya Milik Saudara Johan.
Tapi semua kesepakatan
itu hanya bohong belaka Johan melakukan tindakan semena mena apalagi setela PT
Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya dinyatakan pailit dan
diambil alih oleg Group Bakri tahun 2010 dan menempatkan Johan tetap sebagai
manager di kedua kebun tersebut Tapi sebelum kedua perusaan ini pailit
pihak perusaan pun tidak pernah menepati janji malah mengusir mereka dari lahan
Plasma dengan kekerasan makanya para petani membentuk Gabungan Kelompok Tani
-KSU Sri Sahabat dengan badan hukum No 23 Tanggal 29 Januari 2004 Akte Notaris
Haji Jatim Solin Spn Rantau Perapat yang dipimpin Ketuanya Aslan Nur Sitompul
yang berpusat di Desa Sukaramai Kualuh Hulu.
Johan pun semangkin
berutal dengan mengunakan premanisme mengusir para petani di plasma 2.800 Ha
dengan cara menganiaya dan membakar rumah parta petani plasma. Menghancurkan
mesjid ,mengikat petani pria dan melecehkan para perempuan tanpa takut
ditangkap aparat. Mereka membunuh warga petani Resman Sianipar (17) rabu 15
Agustus 2010 pukul 15.00.wib .Pelakunya diciduk polisi tapi Tuan Johan tak
tersentuh hukum bak seperti malaikat pencabut nyawa .
Para petani di kebun
Plasma PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong Jaya sudah tak
mengerti kemana lagi harus mengadu .Dan ke partai mana harus meminta
pertolongan.Karena setelah kedua kebun itu menjadi Group Bakri Johan tidak lagi
takut pada siapaun bahkan pada tuhan karena dia udah berani membakar Mesjid.
- Pembahasan.
PT. Graha
Dura Leidong Prima (GDLP) dan Sawita Leidong Jaya (SLJ) adalah perusahaan
dibidang perkebunan kelapa sawit dan produksi CPO berlokasi di kecamatan Kualuh
Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara. GDLP dibawah payung PT Johan Sentosa (JS),
pemilik terbesar saham kedua perusahaan perkebunan itu. PT SLJ adalah anak
perusahaan GDLP. Tercatat saham PT GDLP juga dimiliki oleh PT
Bakrie Sumatera Plantation (BSP).
Diatas
kertas, PT GDLP ini tercatat memiliki lahan HGU seluas 8.323 HA . Tahun 1996,
PT SLJ memperoleh ijin lokasi seluas 16.000 HA di Kawasan berdampingan dengan
lahan GDLP, kecamatan Kualuh Hulu. Namun mendapat tantangan dari Menteri
Kehutanan tahun 2005 melalui Badan Planologi Kehutanan (Surat No
S.293/VII-PW/2005), karena menganggap lokasi itu sebagai hutan lindung dan
lahan gambut. Ironisnya, pembukaan lahan tetap berjalan dan lokasi itu telah
menjadi perkebunan sawit hingga saat ini.
Sejak
tahun 1993, perusahaan ini melakukan pembukaan hutan rawa-rawa dan gambut di
dusun Tapian Nauli dan membeli lahan petani di dusun yang sama dengan harga
satu juta rupiah per hektar. Ijin administratif perusahaan dikeluarkan oleh
Menteri Kehakiman tahun 1996. Selanjutnya PT GDLP memperoleh HGU tahun 2002
sesuai dengan surat BPN no.26/HGU/BPN/2002.
Dari
penelitian yang dilakukan terhadap perkebunan ini, terdapat tiga bagian pokok
kesimpulan yakni Konflik dengan Masyarakat Lokal, Situasi marginal buruh
PT GDLP, dan kondisi lingkungan hidup di sekitar PT GDLP/SLJ Labuhan Batu
Utara.
A.
Konflik
dengan Masyarakat Lokal
Sekitar 2017 kepala keluarga (kk) petani di
kabupaten Labuhanbatu utara (Labura ) selama 8 tahun gigit jari akibat ulah
Ching Kun alias Johan Pemilik PT Graha Duta Ledong Prima & PT Sawita
Leidong Jaya berlokasi di Desa Sukarame Baru Kec,Kualuh Hulu Kabupaten
Labuhanbatu Utara.
PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong
Jaya malang melintang di tiga kec. yakni Kualuh Hulu,Kualuh Hilir dan Kualuh
Leidong.Dengan janji muluk pada masyarakat asal kedua perusahanya bisa
beroperasi membuka lahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit
katanya masyarakat akan diberikan 20 % dari luas lahan kelapa sawit yang akan dijadikan plasma .
katanya masyarakat akan diberikan 20 % dari luas lahan kelapa sawit yang akan dijadikan plasma .
Berbekal surat izin prinsip H.Benua Ismansyah Rambe
S.sos bupati Labuhan batu ketika itu ,di bantu Sidar Kepala Desa Sukarame,
Sutardi kepala desa Sukarame Baru dan Sumardi anak mainya Ching kun alias Jo
han berhasil menguasai 16.000 Ha lahan rakyat dengan cara ganti rugi /jual beli
fiktif.
Untuk mempertahankan usahanya Ching Kun alias Johan
mengorder oknum berseragam coklat dari salah satu kesatuan di Tanjung Balai dan
juga preman. Ching Kun alias Johan juga telah berbohong kepada masyarakat tani
tradisional dengan tidak kooperatif dalam penyelesaian sengketa tanah ini ,
kemudian ribuan petani yang sudah puluhan tahun mengarap disana sepakat
membentuk kelompok-kelompok tani guna mengantisipasi sepak terjang Ching Kun
alias Johan dibawah panji-panji Koperasi Unit Desa Sumber Rejeki Di Komandoi
Aslan Nur Sitompul membuat laporan tertulis kepada Pemkab Labuhan Batu dan
kepada Ketua DPRD Kab.Labuhan Batu selaku penyalur aspirasi rakyat dan tidak
membawa perubahan apa-apa bagi rakyat di Sukarame.
Aslan
Nur Sitompul dan Ramio SH sudah bekerja sekuat tenaga dan Bupati Labuhan Batu
MT Milwan sebelum pemekaran Labura sudah menandatangani serta seluruh instansi
terkaitnya turut pula menandatangani surat keputusan pembagian lahan kok
setelah undang undang pemekaran No.23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008
berdirinya Kabupaten Labuhan Batu Utara tanah yang ditandatangani Muspida
Kabupaten Labuhan Batu tidak dilanjutkan sama muspida Kabupaten Labuhan Batu
Utara. Selain itu Ching Kun semangkin biadab pondok petani dibakar tanaman
dirusak dan tidak sedikit petani yang dianiaya. Namun langkah hukum di Labuhanbatu
utara tidak menjangkau Ching Kun alias Johan praktek suap menyuap di kalangan
aparat.
Ada
beberapa surat keputusan yang di buat untuk pembagian tanah plasma petani 20 %
dari 16.000.Ha Lahan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong
Jaya yang tidak dapat memaksa Ching kun untuk merealisasikan plasma untuk
Rakyat Sukarame, seperti :
- Surat pembantu
gubernur wilayah IV tanggal 8 Agustus 1998 no.593/183/1998.
- Surat pernyataaan Sumardi
Syarif SE Menejer PT Graha Duta Leidong Jaya & PT Sawita Leidong
Jaya tanggal 15 September 2000.
- Surat BPN Kanwil -SU
Tanggal 12 Oktober 2001 No 610.2-22/1442/10/2001.
- Surat Ketua DPRD
Kab.Labuhan Batu tanggal 26 Februari 2004 . No315./DPRD/2004.
- Surat Bupati Labuhan
Batu Tertanggal 12 Agustus 2003 No.593/233/TST/2003.
- Surat Bupati Labuhan
Batu tertanggal 15 juli 2004
No.593/1713/TST/2004.
- Surat Bupati Labuhan
Batu Tertanggal 10 september 2004. No.593/2220/TST/2004.
kendati
petani memiliki surat-surat yang menguatkan mereka secara hukum, namun dalam
pendudukan lahan petani masih dihalangi oleh PT.GDLP/SLJ dan secara otomatis semua
surat ini tidak ada artinya bagi Ching Kun alias Johan . selain itu PT.GDLP/SLJ
juga bersengketa dengan kelompok petani lainnya.. Proses pelepasan 20% dari
14.000 Ha dalam bentuk plasma, mengalami proses yang terkesan sangat
diulur-ulur. Akibatnya, anggota kelompok tani kemudian komplin,
mereka bukan hanya membuat "gerakan lapangan", bahkan telah berulang
kali mengadukan nasib mereka melalui wakil rakyat di lembaga legislatif, DPRD
Labuhanbatu. Dan akhirnya, Kamis (5/7/2003) beberapa tahun lalu, di
Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu, tuntutan petani
diakomodir. Dimana masing-masing KK dari petani mendapat 1,3 hektare. Yakni
setelah antara petani yang waktu itu dihadiri ratusan petani dipimpin oleh
Aslan Nur Sitompul dan Ramio SH bertemu dengan pihak perusahaan diwakili
Sumardi Syarif SE, dan berlangsung dihadapan anggota DPRD Labuhan Batu.
Terinci
dari pertemuan itu, KUD Sumber Rezeki pimpinan Aslan Nur Sitompul (1.218
anggota), Kelompok Harapan Tani pimpinan Basirun (301 anggota), Kelompok Tani
Air Hitam (432 anggota) dan KUD Bina Sawita (60
anggota). Meskipun kesepakatan sudah ditandatangani, namun
hingga sekarang, Ching Kun masih belum merealisasikan lahan plasma dengan 1001
macam dalih. Ching Kun melalui orang-orang kepercayaannya terus mengulur-ulur
waktu. Sekarang muncul pertanyaan, mengapa Bupati Labuhanbatu,
H. Tengku Milwan seolah tak berdaya menghadapi keangkuhan Ching Kun. Bupati
yang seyogianya "wasit" dalam pertarungan Ching Kun versus
masyarakat, malah terkesan ikut jadi "penonton" dan bahkan
ditenggarai berpihak kepada pengusaha.
Konflik PT
GLDP dengan masyarakat local sudah sejak terjadi 1997 hingga kini. Permasalahan
ini berawal dari upaya PT GDLP ingin menguasai lahan di Sukaramai kecamatan
Kualuh Hulu, Labuhan Batu Utara,. Dimana Lahan milik masyarakat desa Sukaramai
yang telah dikuasai sejak tahun 1970 an. Namun pihak pemerintah mengeluarkan
izin penguasaan lahan kepada perusahaan tahun 1996. akibat konflik itu, Kedua
belah pihak sepakat masuk ke meja perundingan dengan kesepakatan sebagai
berikut 301 KK yang telah menguasai tanah Sukaramai, yang dianggap tidak memiliki
surat tanah, bersedia menyerahkan lahan kepada PT GDLP, dengan konsekuensi, PT
GDLP memberikan lahan ditempat lain seluas 602 HA kepada warga.
Hingga
tahun 1999, ternyata PT GDLP tidak merealisasikan janjinya untuk memberikan
lahan seluas 602 HA. Akibatnya, warga desa Sukaramai, termasuk desa
Sonomartani, Desa Air Hitam, dan desa Teluk Pule, kembali menduduki lahan yang
dulunya sempat diberikan kepada PT GDLP. Konflik tidak terelakkan
dilapangan dan menimbulkan korban berupa perlakuan kekerasan terhadap petani
oleh aparat kepolisian dan satuan pengaman PT GDLP.
Petani
menjadi korban kekerasan dan penangkapan ketika mempertahankan haknya atas
tanah. Sebanyak 5 orang Petani yang merupakan pengurus Kelompok Tani
Penghijauan dijadikan sebagai tersangka karena dianggap memasuki areal
perkebunan milik PT SLJ dan GDLP yaitu Basirun Parapat (ketua), Muslimin (wakil
ketua), Bahman Marpaung (wakil sekretaris), Najar Marpaung (wakil ketua), dan
Valentin Nainggolan (anggota Kelompok). Mereka ditangkap bulan Juni 2007, dan
kemudian divonis antara 3,6 tahun hingga 9 bulan, kecuali Basirun Parapat yang
tidak berhasil ditemukan oleh pihak Kepolisian dan menjadi DPO. Juli 2007,
Nurhaidah Sitorus, istri Basirun Parapat, ditangkap, diadili, dan kemudian
divonis selama 7 bulan. Penangkapan dan penahanan terhadap perempuan yang
memiliki anak 6 orang yang masih kecil-kecil inilah yang kemudian dikenal
sebagai drama ‘penyanderaan’. Nurhaidah Sitorus dijadikan korban karena
suaminya, Basirun Parapat, tidak mau menyerahkan diri kepada Polisi.
Hingga
saat ini(2009), masyarakat lokal tidak memperoleh tanah pengganti yang
dijanjikan oleh pihak PT GDLP dan SLJ seluas 602 HA sesuai dengan kesepakatan
awal dengan masyarakat. Bahkan, jalan kekerasan telah dipilih oleh perusahaan
untuk mengeluarkan petani dari lahan yang sejatinya milik petani puluhan tahun
di Kualuh Hulu.
B.
Situasi
marginal buruh PT GDLP
Terdapat
tiga jenis status buruh di PT GDLP, yakni Buruh Borongan, Buruh Harian Lepas,
dan buruh harian tetap atau buruh Bulanan. Praktis, belum ada buruh tetap, atau
buruh Syarat Kerja Umum (SKU), di lingkungan PT GDLP. Perjanjian lisan menjadi
model perikatan yang melemahkan posisi buruh dan bisa diberhentikan setiap
saat. Model ini, bahkan lebih rendah dari pola outsourching, dimana buruh masih punya perikatan yang jelas
dengan perusahaan agen yang merekrut buruh sebagai tenaga kerja.
Sistim
pengupahan di PT.GDLP didasarkan pada status buruh. Upah buruh harian tetap
sebesar Rp 37.000;/hari, jika seorang buruh berhasil mendapati basis borong
sebanyak 90 janjang. Jika buruh tidak berhasil mendapatkan basis borong, upah
per harinya dihitung Rp 285/janjang. Jatah beras 100 kg/bulan dikonversi ke
uang sebesar Rp 75.000. Untuk buruh harian lepas, upah perharinya sama, Rp
37.000. Yang membedakan adalah fasilitas, seperti tidak mendapatkan jatah
beras. Upah buruh borongan tidak ditetapkan, tetapi sesuai kesepakatan dengan
agen pemborongnya.
Upah buruh
borongan tergantung pada luas lahan yang dapat mereka kerjakan setiap hari.
Biasanya perkebunan memberikan harga Rp 30.000 untuk membabat 1 HA lahan sawit.
Kemudian pemborong akan memberikan harga Rp. 20.000 kepada buruh atau
diberikannya harga per jalur sawit, satu jalur diberikan seharga Rp 5.000.
Sistem
pengupahan PT GDLP ini bertentangan dengan UU No 13 tahun 2003, pasal 57 ayat 1
tentang perjanjian kerja, pasal 65 ayat 2 tentang syarat outsourching, dan
pasal 66 ayat 1 jenis pekerjaan yang diperbolehkan memakai tenaga outsourching.
C.
Fasilitas
Perkebunan
PT GDLP
memiliki perumahan buruh di Divisi I. Bentuk perumahan adalah rumah
panggung-memanjang yang dibagi/disekat menjadi beberapa rumah. Hampir 90 %
bahan material yang digunakan terbuat dari papan yang kondisi sudah mulai
lapuk. Hanya fundasi rumah yang terbuat dari semen, yang tingginya ± 30-40 cm.
Kondisi sekeliling perumahan pun tidak terawat, dengan adanya genangan lumpur,
apalagi ketika turun hujan, dan sampah plastik yang banyak berserakan.
Perumahan
buruh dilengkapi dengan aliran listrik dan air. Pendistribusiannya dibatasi per
harinya. Secara sentral, aliran listrik kerumah-rumah dimatikan ketika jam
kerja kebun, demikian juga air. Buruh dapat mengambil air dari lokasi PKS.
Meskipun telah melalui proses penyaringan, tidak bisa dipastikan kualitas air
bersih, mengingat daerah ini merupakan daerah gambut/rawa. Dampaknya kualitas
kesehatan buruh dan keluarganya pun tidak terjamin penuh.
Fasilitas
umum kepada buruh antara lain Puskesmas dan Sekolah Dasar (SD). Di
puskesmas tersedia dokter praktek hari Senin dan Jumat, mulai pukul 13.00
wib s/d 15.00 wib. Bangunan sekolah dasar (SD) berlokasi di Divisi 5. Karena
ketiadaan biaya, banyak anak buruh yang putus sekolah. Kalaupun ada yang
sekolah, umumnya tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Kebanyakan anak buruh
harus membantu kedua orang tuanya bekerja di perkebunan. Terutama untuk
mengejar basis borong.
D.
Dampak
Kehadiran PT GDLP/SLJ Terhadap Lingkungan Hidup di Kecamatan Kualuh Hulu
Secara
hukum, lahan yang dibuka dan saat ini dikelola oleh PT GDLP dan SLJ telah
bermasalah, setelah menteri kehutanan menolak memberikan lahan seluas 16.000 HA
di Kualuh Hulu, karena berada di hutan lindung dan merupakan lahan gambut.
Daerah yang menurut jaman Kolonial disebut sebagai kawasan hutan register 4 KL
ini, dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Menteri Kehutanan melalui suratnya
kepada bupati Labuhan Batu, Badan Planologi Kehutanan (Surat No
S.293/VII-PW/2005). Menteri Kehutanan, MS Kaban, tahun 2007, mengaku kembali
menyurati Bupati untuk menyampaikan bahwa lahan yang sama berada dikawasan
hutan lindung dan menjadi areal konservasi register 4 KL.
Lahan yang
sebelumnya hutan alam ini adalah tempat warga Sukaramai, Sonomartani dan
Airhitam untuk mencari nafkah seperti mencari ikan dan mencari kayu bakar,
tetapi setelah dikonversi PT SLJ menjadi perkebunan sawit, warga kehilangan
mata pencahariannya.
PT GDLP
juga telah membangun tembok yang membatasi lahan milik masyarakat dengan lahan
milik mereka, yang menimbulkan banjir setiap kali hujan datang, karena tidak
ada jalan keluar genangan air yang ada di perkampungan dan kebun milik
masyarakat desa Sukaramai. Tembok ini sering disebut masyarakat desa sebagai
‘tembok berlin’, yang tinggi dan lebarnya mencapai 1 meter. Tembok ini telah
menyebabkan air tergenang dalam waktu yang lama dan menimbulkan berkembang
biaknya jentik nyamuk yang luar biasa besar di perkampungan Sukaramai dan
sekitarnya sejak tahun 2002.
- Penutup.
Sengketa petani dengan
rakyat di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ini
berawal ketika kabupaten ini belum dimekarkan pada tahun 2008, sengketa ini
sudah ada sejak tahun 1996 dimana PT.GDLP yang mulai membuka lahan Gambut di
desa ini. Yang mana pada awalnya PT.GDLP/SLJ yang di miliki oleh Ching Kun
Alias Johan, tidak kunjung menyelesaikan masalah pemberian Lahan Plasma yang telah
dijanjikan perkebunan ini sejak awal yang diwakilkan oleh Manager nya yaitu
Saudara Sumardi Syarif.SE dan sesuai rapat DPR yang difasilitasi Bupati Labuhan
Batu rakyat yang berdiam di empat desa tersebut mereka mendapat kebun plasma
seluas 2.800 Ha. Hal ini terus di tuntut oleh masyarakat karena pada awalnya
sebelum datangnya perkebunan ini, lahan ini adalah lahan gambut yang luas dan
kaya akan sumber daya alam yang pada dasarnya dapat memenuhi kesejahteraan
masyarakat secara mendasar.
Kemudia sikap dari
pengelola perkebunan dalam hal ini Ching Kun (Johan) bertindak sewenang-wenang
akan rakyat sukarame, dan ditambah lagi ketidakpedulian pejabat di kabupaten
ini terhadap masyarakat. Tapi Ahklak pengelola Bakri Group tidak jauh berbeda
dengan PT Graha Duta Leidong Prima & PT Sawita Leidong jaya hanya bisa
menipu rakyat miskin.
DAFTAR PUSTAKA
http://harianorbit.com/2011/11/dilapor-ke-bareskrim-polri/
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&dn=20080713145833

Tidak ada komentar:
Posting Komentar