1.
Pendahuluan
Kehidupan merupakan perjalanan panjang
proses belajar dan mendidik diri adalah syarat mutlak untuk mempertahankan
eksistensinya sebagai manusia. Menjadi manusia tidak saja hanya dengan bergaul
saja dengan manusia lain, namun juga mengikhtiarkan diri dan mempatutkan diri
untuk dapat menjadi berguna bagi diri sendiri dan bagi manusia lain. Oleh
karena itulah belajar dan mendidik diri tidak memiliki batas, karena perubahan
dari pergaulan, penemuan ilmu pengetahuan yang terbaru dan semangat kebenaran
yang hakiki. Sikap saling menghargai dan saling membantu akan menjadi sikap
manusia yang mampu melayani manusia satu dan lainnya. Sehingga terjagalah ketentraman
bagi manusia tanpa saling mengeksploitasi. Penulisan Essai ini merupakan satu
bentuk manifestasi selaku manusia yang memiliki kewajiban tersendiri untuk
dapat menyampaikan sekelumit kondisi pergaulan manusia pada era sekarang ini. Harapannya
kisah agraria di salah satu belahan negeri ini mendapat perhatian lebih dari
pemerintah dan organisasi masyarakat yang perduli dengan keadaan manusia yang
tertindas.
Tanah
merupakan alat untuk menghidupi manusia yang paling primitif. Sejak manusia
dilahirkan dipermukaan bumi, tanah telah memberikan lebih dari apa arti alat
penghidupan bagi manusia itu sendiri. Kehidupan untuk memenuhi kebutuhan dengan
mengadakan kegiatan produksi mulai dari cara mengumpulkan makanan, berburu,
memancing, bertani hingga yang termutakhir adalah industrialisasi dengan
memanfaatkan mesin sebagai alat berproduksi.
Indonesia
yang dikenal sebagai negara yang kaya raya. Negara agraris disematkan bagi
rakyat Indonesia sebagai pewaris daulat tanah Nusantara. Perkembangan kehidupan
manusia di Indonesia semakin tumbuh dan mengalami kemajuan yang berarti. Dari suku-suku yang memiliki tanah secara
kolektif, kerajaan yang mulai mengasingkan tanah bagi manusia kelas bawah dan
Republik Indonesia yang masih mempertahankan sistem kepemilikan atas tanah oleh
individu tanpa pengawasan yang jelas.
Sumatera
Utara merupakan salah satu provinsi yang memiliki catatan panjang terhadap
pengolahan tanah secara modern. Pada perkembangannya Sumatera Utara menjadi
daerah pusat industri sejak dari era Kolonial Belanda. Kondisi
ini tidaklah datang dengan sedemikian rupa, akan tetapi kekayaan alam dari alam
pulau Sumatera yang mengundang orang-orang di Eropa datang untuk berdagang. Semenanjung Sumatera
dimana kesultanan Deli berkuasa pada abad ke 13 ramai didatangi para pedagang, sehingga pedagang Arab, Eropa, India, dan Cina kemudian menetap
dan membangun kedai-kedai mereka di Labuhan Deli. Pada
masa silam sebelum abad ke 15, Kerjaaan Aru yang bermetamorfosa menjadi
kerajaan Melayu Deli mengambil hutan-hutan disepanjang sungai Deli sebagai
daerah kekuasaannya. Dan terus berkembang mulai dari Langkat Hingga Rantau
Perapat. Lahirnya
perkebunan dan industrialisasi di Labuhan Deli yang pada masa depannya meluas
hampir kedaerah
Sumatera Utara saat
ini.
Perkebunan
di tanah Deli dimulai dengan ditandai oleh datangnya pengusaha dari Belanda pada 7 Juli 1863, Jacobus Nienhuys bersandar
di muara sungai Deli untuk berdagang membawa dagangan dan memulai usaha
perusahaan melalui perkenalan dengan Sultan Deli , Sultan Mahmoed Perkasa Alamyang
memberikan konsesi
lahan selama 20 tahun tanpa perjanjian sewa hingga
akhirnya menguasai 250.000 Ha. Letak
lokasi yang diberikan diantara Sungai Wampu dan Sungai Ular kemudian ditanami
Tembakau, kemudian hari ditanami Karet dan Sawit. Penanaman Tembakau di mulai
pada tahun 1868 dengan didirikan oleh Nienhuys Perkebunan De Deli Maatschappaij.
Pembukaan
perkebunan yang menghilangkan hak rakyat Deli atas tanah moyang mereka semakin
menjadi eksploitasi pada rakyat itu sendiri. Dengan menempatkan pribumi sebagai
buruh kasar tanpa punya hak atas tanah. Kepemilikan tanah yang masih semak itu
menghilangkan kehidupan rakyat deli saat itu atas tanah mereka. Warisan
kehidupan di atas tanah melayu ini di ambil alih oleh Belanda. Hingga akhirnya
di nasionalisasi setelah kemerdekaan dan menjadi PTP II dan PTP IX pada tahun
1958, akhirnya menjadi PTPN II pada
tahun 1999. Pada fase orde lama sampai orde baru banyak persoalan yang muncul
sampai persoalan pera perampasan tanah oleh PTPN II dengan stigma PKI terjadi
di beberapa daerah lahan PTPN II.
Perkembangan
kota Medan merupakan satu persoalan baru tentang bagaimana melihat peruntukan
di sumatera utara terkhusus bagi PTPN II yang memiliki tanah di sekitar kota
Medan yang menjadi pusat aktifitas rakyat di Sumatera Utara. Penggarapan mulai
merebak disekitar kota Medan setelah reformasi karena masyarakat yang terdesak
oleh kondisi kota dan yang tidak memiliki tanah terpaksa mengambil lahan HGU
PTPN II dan inilah yang menjadi dasar beberapa kali dilepaskannya lahan PTPN II
di Sumatera Utara. Pada tahun 2002 BPN pusat
mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberian perpanjangan HGU dan
pelepasan HGU nya untuk didistribusikan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan
luas 5.873, 0580 Ha di daerah Langkat, Binjai dan Deli Serdang.
Ditengah
kondisi rakyat butuh tanah atas perkembangan kota, namun malah menimbulkan
ironi setelah terjadinya konflik antar rakyat dan rakyat di tanah deli nan
subur tersebut. Konsep kota terintegrasi pemerintah dari Perpres No. 62 tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
(MEBIDANGRO) yang diharapkan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi bagi rakyat
Sumatara Utara menambah persoalan pelik pembangunan di kawasan itu sendiri.
Maka
dari itu persoalan Distribusi Ex HGU PTPN II menjadi eksploitasi bagi mereka
yang mengatasnamakan negara dan organisasi tertentu dalam mengelabui rakyat
yang berada dan menggarap tanah itu dengan tanpa memiliki kejelasan hukum atas
tanah yang mereka tempati. Dan petani penggarap kembali menjadi pewaris
sakitnya eksploitasi dari mereka yang berkuasa.
2.
Pembahasan
2.1
Paparan
Masalah
Permasalahan
yang muncul di lahan Ex HGU PTPN II adalah sebagai berikut:
·
Fungsi Sosial PTPN II
di Sumatera Utara dalam mensejahterakan rakyat.
·
Peranan Negara dalam
menfasilitasi Rakyat yang menggarap lahan HGU PTPN II.
·
Rakyat yang berhak
mendapat lahan Ex HGU PTPN II.
·
Konflik Horizontal
Rakyat di lahan Ex HGU PTPN II.
·
Peran negara dalam
penyelesaian konflik agraria di lahan Ex HGU PTPN II.
·
Pengelolaan lahan Ex
HGU oleh Perusahaan.
·
Kendala Pengawasan dan
Pengendalian tanah Ex HGU PTPN II.
·
Kondisi pensiunan
karyawan PTPN II untuk mendapatkan Lahan Ex HGU PTPN II.
Yang
menjadi persoalan mendesak untuk diselesaikan adalah :
A. Siapa
yang berhak mendapat tanah dilahan Ex HGU PTPN II Deli Serdang?
B. Bagaimana
penyelesaian konflik agraria di lahan PTPN II Deli Serdang ?
2.2
Paparan
Gagasan
A.
Rakyat
yang berhak atas tanah Ex HGU PTPN II.
Pada siapa tanah Ex HGU PTPN II menjadi
persoalan saat ini di Deli Serdang, karena pada dasarnya ada banyak kalangan
yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. Bicara yang berhak adalah bicara
historis, pada tahun 1950-an gelora perlawanan rakyat terhadap kolonial Belanda
di manifestasikan dengan mengadakan pendudukan di tanah-tanah perkebunan
Belanda sebgai usaha nasionalisasi perkebunan milik Belanda, hingga pemerintah
mengeluarkan UU Darurat No.8 tahun 1954. Setelah berhasil dikuasai dan
disahkannya UU PA.
Mengingat kasus ini kita harus merujuk
pada pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “Bumi,
Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal ini menjadi
dasar diterbitkannya UU PA yang harapannya dapat mengubah peraturan buatan
Belanda dengan peraturan yang lebih berpihak kepada rakyat Indonesia. Lalu
penerapannya dengan mendistribusikan lahan pertanian yang pada pasal 8
undang-undang No.56 Prp tahun 1960 yang berbunyi “Pemerintah mengadakan usaha-usaha agar supaya setiap petani sekeluarga
memiliki tanah pertanian minimum 2 hektar” tapi ini juga harus
memperhatikan kepatutan pembukaan lahan secara besar-besaran. Tampil ansari
(2008:84) berpendapat batas minimum itu harus ditinjau agar di tetapkan lebih
rendah dari 2 hektar mengingat pertumbuhan penduduk dan teknologi yang semakin
modern sehingga dapat membuat rakyat mendapat taraf hidup yang layak.
Dengan kasus Ex HGU PTPN II, Perusahaan
yang berasal dari perkebunan NV.VDM dan NV VSM, merasa berhak atas tanah
tersebut dengan adanya SK BPN No. 3151-310.3-D.II tanggal 27 september 2007
melalui kebijakan tersebut mereka berdalih bahwa lahan tersebut masih asset
PTPN II. Dan merasa berhak untuk mengatur tanah itu dengan mengeluarkan Surat
Edaran No.20/X// 280/ 2014 pada 28 januari 2014. Padahal menurut Jimmy J
Sembiring (2010:24) pendaftaran Tanah bertujuan untuk kepastian hukum atas
pemegang hak yang bersangkutan dan PTPN II telah dicabut haknya atas tanah
tersebut masih berusaha mengeskploitasi Hak Rakyat.
PTPN II menganggap sudah terlalu banyak
asset yang di ambil dari mereka. Pada tahun 1870 NV Van Deli Maatschappij
memiliki konsesi 250.000 Ha, yang kemudian dialihkan ke PTP II dan PTP IX pada
tahun 1958, lalu tahun 1991 dikeluarkan
125.000 Ha melalui SK MendagriNo.Agr..12/5/14 tahun 1951 keluar aset PTP IX
yang disebut Tanah Suguhan. Lalu kembali di klaim di garap oleh rakyat dan
lahan PTPN II semakin terdesak hingga kurun waktu 1988-1997 PTP IX melepaskan
lahan seluas 2.370,40 Ha dan sisa PTP IX 43.164,26 Ha dan PTP II 68.953,31 Ha
hingga hanya tersisa 112.117.57 dari 125.000 Ha.[1]
Areal Ex HGU PTPN II di Deli Serdang
berdasarkan SK BPN No.42/HGU/BPN/2002 di
kecamatan Sunggal, Pancur Batu, Kutalimbaru, Tanjung Morawa, STM Hilir, Pagar
Merbau, Hamparan Perak, Percut Sei Tuan, Beringin, Labuhan Deli, Batang Kuis,
Patumbak, dan Perbaungan seluas 3.353,5900 Ha dan SK BPN No.10/HGU/BPN/2004 di kecamatan Pancur Batu,
Percut Sei Tuan dan Batang Kuis seluas 1.057,1200 Ha. Dengan tidak
diperpanjangnya lahan tersebut maka areal Ex HGU menjadi Milik Negara.[2]
Peruntukan tanah 5.873,6 Ha di 3
Kabupaten sudah di sepakati untuk Tuntutan Rakyat seluas 1.377,12 Ha, kemudian
Garapan Rakyat Seluas 546,12 Ha, Masyarakat Adat 450 Ha, Pensiunan karyawan
558,35 Ha, untuk tata ruang kota
2.641,47 Ha dan usu seluas 300 Ha. Untuk itu PTPN beranggapan bahwa
kondisi HGU yang di perbaharui tinggal 56.341,9170 Ha merupakan satu bentuk
kebaikan PTPN II dalam memberikan lahannya kepada Rakyat. Disisi lain rakyat
terus menghadapi konflik horizontal.
Semangat untuk kesejahteraan bagi rakyat
Indonesia dalam UUD 1945 demi Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. UU Pokok
Agraria pada Pasal 1 ayat 1 menyatakan “Seluruh
wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang
bersatu sebagai bangsa Indonesia”[3] yang menjamin rakyat Indonesia berhak
penuh atas tanah di Republik ini. Namun kategori rakyat lemah dan kuat juga
harus dapat didefenisikan jelas agar tidak ada monopoli tanah oleh perorangan
dengan berkedok kelompok tani dan badan hukum yang mengajukan izin pengelolaan
tanah.
Untuk daerah Deli Serdang, dapat di
kategorikan rakyat yang berhak atas tanah itu adalah mereka yang tidak memiliki
tanah untuk bertani dan rumah. Jaminan atas kebutuhan dasar Sandang dan papan
merupakan dasar bagaimana mendefenisikan rakyat yang berhak atas tanah di Ex
HGU PTPN II. Kenyataan banyak kooporasi yang mengambil alih tanah Ex HGU PTPN
II menjadi titik balik distribusi tanah yang telah lepas dari HGU, peruntukan
yang berbeda dari peruntukan awal ternyata tidak menyentil pemerintah. Banyak
Perusahaan berkedok kelompok tani pada awal penggarapannya kemudian membangun
perumahan, perkebunan sawit dan kayu menjadi pengkhianatan pada konstitusi dan
UU PA. Melihat kondisi demografi Deli Serdang adalah daerah yang sedang
berkembang di Pertanian dan Industrialisasi sehingga kebutuhan lahan untuk
pertanian dan perumahan bagi rakyat adalah kebutuhan dasar dari rakyat
Indonesia yang menjadi pewaris tanah itu sebagai bangsa Indonesia. Kongkritnya
harusnya tanah dibagikan kepada buruh tani, buruh, sopir, pedagang kecil,
pengangguran serta yang pada intinya adalah mereka hidup dibawah garis
kemiskinan. Sehingga tidak ada monopoli tanah untuk keuntungan perorangan dan
kolompok tertentu terutama menguntungkan kapitalis yang serakah.
B.
Konflik
agraria di lahan Ex HGU PTPN II.
Konflik
agraria yang terjadi di lahan Ex HGU PTPN II di Deli Serdang, dapat di bedakan
menjadi konflik horizontal dan vertikal, konflik horizontal adalah persoalan
antara sesama kelompok rakyat yang menggarap, konflik dengan preman bayaran
untuk mengamankan tanah atas suruhan perorangan atau Perusahaan. Sedangkan
secara vertikal sering terjadi konflik antara kelompok rakyat (Tani) dengan
Perusahaan, konflik Petani dengan Negara terutama aparat keamanan yang
bertindak refresif.
Konflik
agraria atas klaim kepemilikan menjadi hal yang santer terjadi di lahan Ex HGU
PTPN II, misalkan terjadinya kontak fisik antara KT Masyarakat Selambo dan KT
Sehati dengan KT Pembaruan pada tahun 2013 berakhir kontak fisik dengan baku
hantam dan lempar-lemparan batu. Menjadi contoh kasus yang dialami oleh rakyat
di areal PTPN II. Yang pemicunya adalah hal sepele yaitu pembagian lahan
garapan di Desa Amplas kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu adalah konflik Rakyat
dengan preman bayaran yang terjadi di Selambo, Helvetia, Sunggal, Kutalimbaru
yang mana preman dibayar untuk jasa pengamanan lahan dan bangunan di areal Ex
PTPN II. Yang puncaknya seorang penggarap di Dusun Selambo Desa Amplas Terbunuh
di bacok oleh orang tak dikenal. Dan masih banyak contoh lain yang berakibat
konflik fisik berujung kematian.[4]
Konflik
vertikal terjadi antara Kelompok rakyat dengan perusahaan yang mayoritas adalah
perusahaan Property seperti PT. Indo Palapa dan PT anugrah Multi Sumatera di
kecamatan Pancur Batu, PT.Agung Cemara Realty dan pengusaha Tamin Sukardi di
kecamatan Labuhan Deli, PT.Bangun Percut Graha Lestari di kecamatan Percut Sei
Tuan, PT pengusaha Samsul Sianturi
Anugerah Cemara Realty di Hamparan Perak, PT Anugerah Cemara Raelty di
Kecamatan Sunggal dan masih banya lagi konflik tanah dengan Pengusaha yang
seharusnya tidak mendapat tanah tersebut. Gesekan dengan Aparat keamanan juga
terjadi pada tahun 2015 di Kecamatan Kutalimbaru,
rakyat yang menggarap di lahan Ex HGU PTPN II di usir paksa dengan alasan
mereka menduduki lahan yang berstatus HGU dan mengakibatkan korban luka dari
rakyat itu sendiri.
Disinilah
kita melihat bagaiaman negara tidak hadir dalam menyelesaikan konflik agraria
di Suamtera Utara, terkhusus di Deli Serdang, padahal tidak jarang rakyat yang
menggarap juga di mintai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya tidak
dibayarkan karena tidak terdaftar di BPN. Dan negara juga turut absen dalam
penerbitan Surat Keterangan yang di terbitkan Kepala Desa dan Camat yang
seharusnya telah gugur dengan Permendagri No.22 tahun 72 untuk tidak
menerbitkan surat apapun diatas lahan negara dan SK Bupati No 593/1795 tanggal
18 mei 2004 dan pelarangan Penerbitan surat dilahan Ex HGU PTPN II.
Konflik
lahan Ex HGU PTPN II masih terganjal oleh perapian data masyarakat yang
mendiami lahan garapan tersebut. Tim B Plus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
juga hanya menjadi perpanjang tanganan PTPN II dengan menjadi tim Pemetaan
tanpa mempertimbangkan kondisi rakyat yang bermukim dan mengusahai lahan demi
kepentingan kehidupannya. Ditengah semakin kompleknya persoalan agraria di
Sumatera Utara persoalan tanah ini juga belum membuka mata pemerintah untuk
menjadikan persoalan ini sebagai program Prioritas dalam penyelesaian kasus
agraria di Sumatera Utara, Hal ini dibuktikan dengan tidak ada lagi tim atau
panitia dari Provinsi yang mendalami dan mengawasi persoalan ini. Sehingga
konflik di areal ini menjadi semakin tidak terbendung.
Mengingat
bahwa Deli Serdang merupakan daerah pertanian dan juga lumbung pangan Sumatera
Utara. Dan juga terlihat bahwa dengan adanya MEBIDANGRO akan menambah potensi
tingginya konflik tanah di Deli Serdang karena monopoli atas tanah dan hasil
pertanian kian marak di Kabupaten ini. Dikhawatirkan dengan konsep RUTR
MEBIDANGRO itu akan memantik kepentingan pasar bebas, menuju MEA yang akan di
eksekusi akhir 2015. Seperti yang di ungkapkan Boedhi Wijardjo (2002:17) produk
pertanian merupakan komoditas perdagangan tertua di dunia.
Dengan
adanya konflik ini, rakyat semakin tidak berdaulat atas tanah mereka sendiri
yang harusnya dijamin pendistibusian lahan yang dapat memberikan kesejahteraan
kepada rakyat Indonesia. Namun, distribusi malah menjadi momok eksploitasi bagi
rakyat, dengan memanfaatkan dalil kepentingan rakyat. Banyak kasus yang lahir
dari perselingkuhan perusahaan negara dan swasta dengan pemerintah dalam
melucuti hak rakyat atas tanah mereka sendiri yang berakhir pada kerugian dan
penindasan pada rakyat.
Dari
sinilah sebenarnya tidak ada semangat dari Negara dalam menyelesaikan konflik
ini. Peninjauan lapangan harus segera dilakukan oleh pemerintah terutama
Gubernur Sumatera Utara agar dapat mendefenisikan mereka yang berhak atas tanah
dan menghukum dengan tegas yang berusaha merampas hak rakyat tersebut. Misalkan
dengan meninjau PP No 224 tahun 1961 agar jelas yang mana penyebab konflik dan
korban konflik.
2.3
Paparan
Solusi
Lahan Ex HGU PTPN II di Deli Serdang
yang berkisar 3.353,5900 Ha , membutuhkan solusi kongkrit yang sebenarnya dapat
terselesaikan secara kongkrit jika terjadi ada ruang koordinasi yang terbuka
dan akuntabel antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif dengan Masayarakat dan
PTPN II untuk memecahkan persoalan ini dengan kongkrit. Karena hingga detik ini
tidak ada rauang atau lembaga khusus mensosialisasi, mengawasi, dan
mengendalikan pengusahaan Agraria di Sumatera Utara. Sering kali persoalan
agraria hanya di bahas dalam ruang Panitia Khusus DPRD yang hanya mampu
memfasilitasi dialog tanpa melahirkan rekomendasi yang utuh dalam melihat
persoalan agraria yang banyak melibatkan Persusahaan terutama Perkebunan dan
Properti dalam mengelola Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang diberikan
izin oleh BPN.
Selain itu dibutuhkan dampingan dari
organisasi Rakyat yang pro demokrasi dalam mengawal persoalan ini dengan
memberikan advokasi secara utuh dengan memobilisasi seluruh rakyat yang
bermukim dan berusaha di Lahan Ex HGU PTPN II guna mempelopori persatuan rakyat
dalam mendesak penyelesaian kasus ini.
Sehingga tugas dari Pemerintah dan
organisasi Rakyat adalah ;
1.
Mengadakan ruang
Koordinasi Pemerintah, Perusahaan, Rakyat Penggarap dengan melibatkan seluruh
unsur Rakyat sebagai Controling.
2.
Menginventarisasi
persoalan Data Distribusi agar tidak jatuh kepada tangan yang tidak berhak.
Karena banyak kasus manipulasi yang terjadi untuk mendapatkan hak distribusi
atas tanah ex HGU PTPN II.
3.
Menjaga ketertiban di
lahan ex HGU PTPN II membangun MoU di antara pihak yang berkepentingan. Ini
perlu segera di selenggarakan untuk menekan angka konflik di lahan.
4.
Mendata program
pemanfaatan tanah agar tidak ada penyalahgunaan tanah yang diberikan misal
dengan membentuk komite kerja dalam pemanfaatan tanah, apakah dalam bentuk
pertanian, dan perindustrian kecil menengah agar tanah tidak sekedar menjadi
obyek stagnan hanya sebagai alat investasi pemilik, tanpa pemanfaatan yang
jelas dan tidak di pindah tangankan kepada pihak yang tidak berhak.
5.
Memberikan Pendidikan,
yaitu pendidikan Paralegal untuk petani mengadvokasi tanahnya, memberikan
penyuluhan pertanian terutama dukungan penyuluhan tekhnologi pertanian dan
pendidikan penunjang lainnya, agar mereka berdaulat atas tanahnya.
3.
Kesimpulan
Dalam
kasus ex PTPN II terdapat beberapa pelanggaran baik secara Konstitusi maupun
administratif. Semangat Tanah Untuk Rakyat pada UU Pokok Agraria ternyata tidak
dapat dilaksanakan secara konskuen dan adil oleh pemangku kebijakan. Perusahaan
Negara PTPN II seharusnya menjadi corong terdepan dalam memberikan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat di Sumatera Utara. Mengingat
kegiatan usaha PTPN II sendiri diabdikan bagi kepantingan rakyat. Akan tetapi,
dalam prakteknya karakter monopoli dan merampas dari yang lemah masih menjadi
jalur mulus untuk mengakumulasi keuntungan bagi PTPN yang malah menghadirkan
konflik di tengah pergaulan rakyat Indonesia.
Terlepas
seberapa besar lahan yang di bagikan kepada rakyat untuk kepentingan perluasan
kota dan kemajuan zaman. Karena perkembangan zaman akan meminta pemanfaatan
tanah yang maksimal demi mendukung kemajuan peradaban bangsa Indonesia.
Pemanfaatan tanah tidak bisa dilepaskan bagaiamana hubungannnya dengan
industrialisasi dan pengetahuan itu sendiri, sehingga Tanah Untuk Rakyat tidak
lagi menjadi jargon di acara seremonial belaka, namun, menjadi sugesti untuk
Mengeksploitasi rakyat.
4.
Daftar
Pustaka
Buku:
Ansari, Tampil S.Undang
Undang Pokok Agraria Dalam Bagan.2008.Medan: KSHM
Sembiring, JJ.(2010).Panduan Mengurus Sertifikat Tanah.2010.Jakarta:Visimedia
Wijardjo, Boedhi, dandang
Trisasongko.(2002). RUU Perkebunan :
Melestarikan eksploitasi dan ketergantungan.Jakarta:Raca Institute
Surat :
SK BPN No.42/HGU/BPN/2002 dan SK BPN
No.10/HGU/BPN/2004 tantang perpanjangan HGU PTPN II di Deli Serdang
Surat PTPN II No.II.0/X/ 118/II/2012
tentang penjelasan atas Areal HGU PTPN II ke Gubsu.
SK Bupati Deli Serdang No.593/1795
tanggal 18 mei 2004.
Regulasi :
UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Site
:
Sejarah
dan Perkembangan Lahan PTPN II.
(www.bumn.go.id/ptpn2/berita/48/sejarah.dan.perkembangan.lahan.ptpn.II.html)
[1] Surat PTPN II No.II.0/X/ 118/II/2012 tentang penjelasan atas Areal HGU
PTPN II ke Gubsu.
[2] SK BPN No.42/HGU/BPN/2002 dan SK BPN No.10/HGU/BPN/2004 tantang
perpanjangan HGU PTPN II di Deli Serdang.
[3] UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
[4] Dokumen dan Kliping Advokasi SMI bersama Komite Tani Menggugat sejak
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar