Petani Indonesia dan UUPA
Sudahkah petani Indonesia sejahtera……?
Sudahkah petani Indonesia memiliki tanah yang cukup untuk
diolah…..?
Sudahkah petani cukup makan…..?
Pertanyaan di atas inilah yang harus
kita jawab bersama baik sebagai petani, aktifis petani, pengurus organisasi
tani, ataupun pemerintah yang mayoritas penduduknya kaum tani. Dan kalau kita
melihat data dan fakta, kita sepakat menjawab dengan kata “belum”. Ini
fakta yang ada di Negara agraris yang kita cintai ini. Berdasarkan data
Biro Pusat Statistik mengemuka bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di
pedesaan.
“ Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang
tertindas di bumi itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan
menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi)” ( Al-Qashah : 5)
“ Perubahan nasib satu kaum (tani) adalah kaum (tani) itu
yang merubahnya sendiri” (Ar-Ra’du : 11)”
“ Petani adalah tuannya/pemilik Negara” (Hadits)
“ Kebathilan yang terorganisir hanya dapat dikalahkan oleh
kebenaran yang terorganisir pula” (Hadits)
Indonesia adalah negara agraris nan
subur yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa, dimana sebagian besar
rakyatnya hidup turun temurun sebagai petani. Bila kita ingat sejarah
sewaktu Presiden Soekarno meresmikan gedung Fakultas Pertanian IPB tahun 1953,
dalam pidatonya yang dikenal dengan judul “Antara Hidup dan Mati”, beliau
menekankan bahwa masalah besar yang di hadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana
memberi makan penduduk. Nah karena kondisi inilah, Petani ditempatkan
pada posisi yang bertanggung jawab memberi makan penduduk, disamping masih
harus memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri dan keluarganya. Artinya peran
petani sangat mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada tanggal 24 September 1960,
diharapkan tanggung jawab dan peran mulia kaum tani sebagai pemberi makan
penduduk bisa dijalankan. Karena Pada tanggal 24 september ini, dibuat
Undang Undang dasar Pokok Agraria (UUPA), yang diharapkan menjadi tonggak
perubahan kaum tani dan diangkatnya harkat dan martabat petani Indonesia. Hari
yang bersejarah inilah yang biasa kita maknai sebagai Hari Tani Nasional 24
September.
Petani dan Hari Tani adalah ibarat
petani dengan cangkulnya yang tak terpisahkan, karena setiap sektor masyarakat
pastilah punya hari yang bersejarah dan ataupun hari raya nya tersendiri. Pada
tanggal 24 september inilah harinya petani Indonesia, karena pada hari ini
dibuat satu kebijakan UUPA yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum
tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola
dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. Penetapan Hari Tani Nasional
berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963
menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas bangsa.
Asal usul
undang-undang pokok agraria
Lahirnya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960
merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia.
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan
pertanahan di era pemerintahan kolonial belanda mulai ditinggalkan.
Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini
menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein
verklaring (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya
berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai
tanah milik negara/ milik penjajah belanda)
Ketimpangan pemilikan dan
penguasaan tanah di Indonesia—sebagaimana halnya ketimpangan ekonomi/tingkat
pendapatan penduduknya—adalah sangat tajam dan ironis. Di satu sisi banyak
orang kaya yang memiliki tanah secara absentee(kosong) dan menjadikannya
sebagai asset atau investasi, tetapi di sisi lain lebih banyak petani yang
hanya mempunyai sebidang tanah yang tidak cukup untuk menghidupi keluarganya
atau bahkan tidak mempunyai satu meter pun tanah untuk digarapnya.
Dengan tujuan pemerataan dan
untuk mencapai keadilan dalam perolehan dan pemanfaatan tanah maka program landreform
yang telah lama dipeti-eskan (hanya menjadi program/kebijakan tehnis saja)
haruslah digiatkan kembali.
LANDREFORM
1.
Sejarah dan Arti Penting UUPA
Salah satu hasil karya anak
bangsa terbaik, paling monumental, sekaligus revolusioner, yakni Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya
disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama
kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam
UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Inilah dasar konstitusional
pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dua hal pokok
dari pasal ini adalah sejak awal telah diterima bahwa Negara ikut campur untuk
mengatur sumber daya alam sebagai alat produksi, dan pengaturan tersebut adalah
dalam rangka untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penghubungan keduanya
bersifat saling berkait sehingga penerapan yang satu tidak mengabaikan yang
lain.
Setelah
proses pembahasan RUUPA yang berlangsung beberapa lama, Mr. Sadjarwo sebagai
Menteri Agraria saat itu mengucapkan pidato pengantarnya. Dikatakan dengan
jelas bahwa:
“...perjuangan
perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan
bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa
penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari
kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing...”.
Semangat
untuk mengisi stelsel negara baru pasca kemerdekaan ini dipengaruhi oleh
dinamika dari pelbagai ideologi dan kekuatan sosial-politik yang memberi
sumbangan dalam pergerakan anti kolonialisme. Soetandyo Wignjosoebroto
menyatakan:
“...yang
sangat dipentingkan pada saat itu memang bukan resultat-resultat hukum
perundang-undangan yang dibuat. Dalam suasana Demokrasi Terpimpin yang hendak
lebih ditegaskan dan diungkapkan pada waktu itu adalah kerevolusineran tekad
untuk menolak pikiran-pikiran yang berasal dari negeri-negeri liberal kapitalis
yang dituduh akan meracuni jiwa bangsa...”.
Semangat
menentang strategi kapitalisme dan kolonialisme yang telah menyebabkan
terjadinya “penghisapan manusia atas manusia” (exploitation de l’homme par
l’homme) di satu sisi; dan sekaligus menentang strategi sosialisme yang
dianggap “meniadakan hak-hak individual atas tanah” di sisi lain menjadi
landasan ideologis dan filosofis pembentukan UUPA.
Dalam Penjelasan Umumnya,
dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA adalah :
a.
Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan
merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara
dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;
b.
Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum
pertanahan;
c.
Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas
tanah bagi rakyat seluruhnya.
Hal penting lainnya adalah
bahwa UUPA sebenarnya tidak lepas dari konteks landreform yang menjadi
agenda pokok pembentukan struktur agraria saat itu. Paket peraturan
perundang-undangan landreform ini telah dimulai dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang dikeluarkan untuk
mengawasi adat tentang praktek bagi hasil. Ini
bertujuan menegakkan
keadilan dalam hubungan pemilik tanah yang tidak dapat mengerjakan tanahnya
sendiri, dengan penggarap. Perlindungan ini terutama ditujukan kepada penggarap
yang umumnya secara ekonomis lebih lemah sekaligus memacunya untuk menambah
produksi. Demikian juga Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang
redistribusi tanah pertanian.
Salah satu
konsepsi terpenting dalam UUPA yang kemudian mendasari berbagai peraturan
lainnya adalah Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial hak atas tanah. Berikut
ini diuraikan secara umum tentang kedua asas terpenting ini.
Fungsi Sosial Hak atas Tanah
Dianutnya prinsip fungsi sosial dalam UUPA tidak
lepas dari konteks landreform yang menjadi agenda pokok saat itu. Agar
tidak terjadi akumulasi dan monopoli tanah oleh segelintir orang, dimasukkan
unsur masyarakat atau kebersamaan dalam penggunaannya. Sehingga dalam hak
individu ada hak kebersamaan. Negara berwenang membatasi individu maupun badan
hukum dalam penguasaan tanah dalam jumlah besar, karena itu lahirlah peraturan landreform.
Pengaturan batas pemilikan atas tanah oleh perseorangan dilakukan sehingga
pemilikan itu hanya dihubungkan dengan usaha mencari nafkah dan penghidupan
yang layak, atau hanya digunakan untuk pemukiman, pertanian dan perindustrian
rumah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar