Senin, 30 Juli 2012

Petani Indonesia dan UUPA


Petani Indonesia dan UUPA

Sudahkah petani Indonesia sejahtera……?
Sudahkah petani Indonesia memiliki tanah yang cukup untuk diolah…..?
Sudahkah petani cukup makan…..?

Pertanyaan di atas inilah yang harus kita jawab bersama baik sebagai petani, aktifis petani, pengurus organisasi tani, ataupun pemerintah yang mayoritas penduduknya kaum tani. Dan kalau kita melihat data dan fakta, kita sepakat  menjawab dengan kata “belum”. Ini fakta yang ada di Negara agraris yang kita cintai ini.  Berdasarkan data Biro Pusat Statistik mengemuka bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di pedesaan.

“ Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi  itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi)” ( Al-Qashah : 5)

“ Perubahan nasib satu kaum (tani) adalah kaum (tani) itu yang merubahnya sendiri” (Ar-Ra’du : 11)”

“ Petani adalah tuannya/pemilik Negara” (Hadits)

“ Kebathilan yang terorganisir hanya dapat dikalahkan oleh kebenaran yang terorganisir pula” (Hadits)

Indonesia adalah negara agraris nan subur yang terletak di sepanjang garis khatulistiwa, dimana sebagian besar rakyatnya hidup turun temurun sebagai petani.  Bila kita ingat sejarah sewaktu Presiden Soekarno meresmikan gedung Fakultas Pertanian IPB tahun 1953, dalam pidatonya yang dikenal dengan judul “Antara Hidup dan Mati”,  beliau menekankan bahwa masalah besar yang di hadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana memberi makan penduduk.   Nah karena kondisi inilah, Petani ditempatkan pada posisi yang bertanggung jawab memberi makan penduduk, disamping masih harus memenuhi kebutuhan untuk diri sendiri dan keluarganya. Artinya peran petani sangat mulia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada tanggal 24 September 1960, diharapkan tanggung jawab dan peran mulia kaum tani sebagai pemberi makan penduduk bisa dijalankan.  Karena Pada tanggal 24 september ini, dibuat Undang Undang dasar Pokok Agraria (UUPA), yang diharapkan menjadi tonggak perubahan kaum tani dan diangkatnya harkat dan martabat petani Indonesia. Hari yang bersejarah inilah yang biasa kita maknai sebagai Hari Tani Nasional 24 September.

Petani dan Hari Tani adalah ibarat petani dengan cangkulnya yang tak terpisahkan, karena setiap sektor masyarakat pastilah punya hari yang bersejarah dan ataupun hari raya nya tersendiri. Pada tanggal 24 september inilah harinya petani Indonesia, karena pada hari ini dibuat satu kebijakan UUPA yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. Penetapan Hari Tani Nasional berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963 menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas bangsa.

 Asal usul undang-undang pokok agraria

Lahirnya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tanggal 24 September 1960 merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial belanda mulai ditinggalkan.

Undang-undang yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaring (semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/ milik penjajah belanda)

Ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia—sebagaimana halnya ketimpangan ekonomi/tingkat pendapatan penduduknya—adalah sangat tajam dan ironis. Di satu sisi banyak orang kaya yang memiliki tanah secara absentee(kosong) dan menjadikannya sebagai asset atau investasi, tetapi di sisi lain lebih banyak petani yang hanya mempunyai sebidang tanah yang tidak cukup untuk menghidupi keluarganya atau bahkan tidak mempunyai satu meter pun tanah untuk digarapnya.

Dengan tujuan pemerataan dan untuk mencapai keadilan dalam perolehan dan pemanfaatan tanah maka program landreform yang telah lama dipeti-eskan (hanya menjadi program/kebijakan tehnis saja) haruslah digiatkan kembali.

 

 LANDREFORM

1. Sejarah dan Arti Penting UUPA

Salah satu hasil karya anak bangsa terbaik, paling monumental, sekaligus revolusioner, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) merupakan Undang-Undang yang pertama kalinya memperkenalkan konsep Hak Menguasai Negara. Perumusan pasal 33 dalam UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Inilah dasar konstitusional pembentukan dan perumusan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dua hal pokok dari pasal ini adalah sejak awal telah diterima bahwa Negara ikut campur untuk mengatur sumber daya alam sebagai alat produksi, dan pengaturan tersebut adalah dalam rangka untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penghubungan keduanya bersifat saling berkait sehingga penerapan yang satu tidak mengabaikan yang lain.

Setelah proses pembahasan RUUPA yang berlangsung beberapa lama, Mr. Sadjarwo sebagai Menteri Agraria saat itu mengucapkan pidato pengantarnya. Dikatakan dengan jelas bahwa:

“...perjuangan perombakan hukum agraria nasional berjalan erat dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari cengkraman, pengaruh, dan sisa-sisa penjajahan; khususnya perjuangan rakyat tani untuk membebaskan diri dari kekangan-kekangan sistem feodal atas tanah dan pemerasan kaum modal asing...”.

Semangat untuk mengisi stelsel negara baru pasca kemerdekaan ini dipengaruhi oleh dinamika dari pelbagai ideologi dan kekuatan sosial-politik yang memberi sumbangan dalam pergerakan anti kolonialisme. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan:

 

“...yang sangat dipentingkan pada saat itu memang bukan resultat-resultat hukum perundang-undangan yang dibuat. Dalam suasana Demokrasi Terpimpin yang hendak lebih ditegaskan dan diungkapkan pada waktu itu adalah kerevolusineran tekad untuk menolak pikiran-pikiran yang berasal dari negeri-negeri liberal kapitalis yang dituduh akan meracuni jiwa bangsa...”.

Semangat menentang strategi kapitalisme dan kolonialisme yang telah menyebabkan terjadinya “penghisapan manusia atas manusia” (exploitation de l’homme par l’homme) di satu sisi; dan sekaligus menentang strategi sosialisme yang dianggap “meniadakan hak-hak individual atas tanah” di sisi lain menjadi landasan ideologis dan filosofis pembentukan UUPA.

Dalam Penjelasan Umumnya, dinyatakan dengan jelas bahwa tujuan diberlakukannya UUPA adalah :

a. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur;

b. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan;

c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Hal penting lainnya adalah bahwa UUPA sebenarnya tidak lepas dari konteks landreform yang menjadi agenda pokok pembentukan struktur agraria saat itu. Paket peraturan perundang-undangan landreform ini telah dimulai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang dikeluarkan untuk mengawasi adat tentang praktek bagi hasil. Ini

bertujuan menegakkan keadilan dalam hubungan pemilik tanah yang tidak dapat mengerjakan tanahnya sendiri, dengan penggarap. Perlindungan ini terutama ditujukan kepada penggarap yang umumnya secara ekonomis lebih lemah sekaligus memacunya untuk menambah produksi. Demikian juga Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang redistribusi tanah pertanian.

Salah satu konsepsi terpenting dalam UUPA yang kemudian mendasari berbagai peraturan lainnya adalah Hak Menguasai Negara dan fungsi sosial hak atas tanah. Berikut ini diuraikan secara umum tentang kedua asas terpenting ini.

 

Fungsi Sosial Hak atas Tanah

Dianutnya prinsip fungsi sosial dalam UUPA tidak lepas dari konteks landreform yang menjadi agenda pokok saat itu. Agar tidak terjadi akumulasi dan monopoli tanah oleh segelintir orang, dimasukkan unsur masyarakat atau kebersamaan dalam penggunaannya. Sehingga dalam hak individu ada hak kebersamaan. Negara berwenang membatasi individu maupun badan hukum dalam penguasaan tanah dalam jumlah besar, karena itu lahirlah peraturan landreform. Pengaturan batas pemilikan atas tanah oleh perseorangan dilakukan sehingga pemilikan itu hanya dihubungkan dengan usaha mencari nafkah dan penghidupan yang layak, atau hanya digunakan untuk pemukiman, pertanian dan perindustrian rumah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar